Jakarta, Olemah.com – Presiden Prabowo Subianto akhirnya turun tangan menyusul eskalasi demonstrasi yang semakin memanas dan meluas ke sejumlah daerah. Dari kediamannya di Hambalang, Prabowo memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, memberi perintah tegas agar aparat segera mengendalikan situasi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit menegaskan, langkah tegas yang dimaksud Presiden akan dijalankan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
“Bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan Panglima khusus untuk tindakan-tindakan yang bersifat anarkis. TNI dan Polri diminta untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan UU yang berlaku,” ujar Sigit, Sabtu (30/8/2025).
Menurut Kapolri, sejumlah aksi unjuk rasa dalam dua hari terakhir sudah melampaui batas, bahkan mengarah pada tindak pidana.
“Mulai dari pembakaran gedung, fasilitas umum, penyerangan markas aparat, hingga pembakaran area publik. Ini jelas tidak sesuai ketentuan hukum dan cenderung mengarah ke tindak pidana,” jelasnya.
Sigit menegaskan, aksi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Penyampaian pendapat adalah hak warga negara yang dilindungi undang-undang. Namun harus memperhatikan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan, serta menjaga persatuan bangsa,” katanya.
Kapolri berharap langkah tegas TNI-Polri dapat menciptakan rasa aman di masyarakat.
“Kami berharap dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, tokoh nasional, dan elemen bangsa untuk bersama menjaga persatuan di tengah situasi ini,” ujarnya.
Imbauan Panglima TNI
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang turut hadir di Hambalang mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi.
“Saya mengimbau seluruh masyarakat untuk sama-sama menciptakan rasa aman dan damai di semua wilayah Indonesia. Jangan mudah terprovokasi oleh ajakan yang tidak bertanggung jawab,” kata Agus.
Ia juga mendorong penyelesaian masalah melalui dialog dan hukum.
“Masalah mari kita selesaikan secara musyawarah, sesuai dengan hukum yang berlaku, seperti yang disampaikan Bapak Kapolri,” tambahnya.
Latar Belakang Demo
Gelombang unjuk rasa yang berlangsung pada 25 dan 28 Agustus 2025 dipicu kekecewaan publik atas kenaikan tunjangan anggota DPR RI di tengah kondisi ekonomi yang lesu.
Situasi memanas setelah insiden meninggalnya seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), yang terlindas kendaraan taktis Brimob saat pembubaran aksi di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam. Affan dimakamkan di TPU Karet Bivak pada Jumat (29/8/2025).
Sehari setelahnya, aksi solidaritas menuntut pertanggungjawaban digelar di Jakarta dan berbagai daerah. Namun, demonstrasi meluas dan berujung pada aksi anarkis, termasuk pembakaran fasilitas umum serta penyerangan sejumlah markas aparat.
Sumber : KOMPAS.com
Editor : Redaksi Olemah
Website : www.olemah.com
Diterbitkan : 01 September 2025
0 Komentar