JAKARTA, Olemah.com — Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menunjukkan capaian besar dalam upaya penyelamatan keuangan negara. Kali ini, Kejagung memamerkan tumpukan uang pecahan Rp100 ribu dengan total nilai mencapai Rp6.625.294.190.469,74 atau sekitar Rp6,6 triliun, hasil rampasan dari berbagai perkara pidana.
Uang sitaan tersebut diperlihatkan kepada publik dalam sebuah agenda resmi pada Rabu (24/12/2025) dan dipersiapkan untuk segera disetorkan ke kas negara. Prosesi penyerahan dilakukan langsung oleh Kejaksaan Agung serta disaksikan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Dana fantastis itu merupakan hasil akumulasi kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta rampasan dari berbagai perkara tindak pidana yang ditangani Kejagung, mulai dari korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Seluruh dana tersebut akan dikembalikan ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara.
Rincian Sumber Uang Sitaan
Berdasarkan piagam resmi yang terpampang di lokasi acara, Kejaksaan Agung merinci sumber dana penyelamatan keuangan negara tersebut, antara lain:
Rp2.344.965.750.000 berasal dari penagihan denda administratif sektor kehutanan oleh Satgas PKH.
Rp4.280.328.440.469,74 merupakan hasil penyelamatan keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung.
Tak hanya uang tunai, Kejagung juga menyerahkan hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap V dengan total luas mencapai 896.969,143 hektare. Pengembalian kawasan hutan ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum tidak hanya berfokus pada angka kerugian, tetapi juga pada pemulihan hak negara atas sumber daya alam yang selama ini dikuasai secara ilegal.
Total Dana yang Dipamerkan Capai Rp13,2 Triliun
Dalam kesempatan yang sama, Kejaksaan Agung juga memamerkan dana tambahan senilai Rp13.255.244.538.149 atau sekitar Rp13,2 triliun. Dana tersebut berasal dari pengungkapan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit (CPO), yang juga dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Aksi ini bukan kali pertama dilakukan Kejagung. Sebelumnya, pada 20 Oktober 2025, lembaga penegak hukum tersebut juga menampilkan tumpukan uang sitaan dengan nilai yang bahkan lebih besar. Langkah ini dinilai sebagai pesan simbolik bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada vonis, melainkan harus berujung pada pengembalian kerugian negara secara nyata.
Pesan Politik dan Tantangan Transparansi
Kehadiran Presiden Prabowo dalam agenda tersebut menegaskan arah kebijakan pemerintah yang menempatkan pengembalian aset negara sebagai prioritas utama. Penertiban kawasan hutan, pembongkaran korupsi sektor sumber daya alam, serta pemulihan keuangan negara menjadi indikator bahwa penegakan hukum diarahkan untuk memberi efek jera, bukan sekadar seremonial.
Namun demikian, publik kini menunggu langkah lanjutan dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Transparansi penggunaan dana sitaan, konsistensi penindakan terhadap pelaku kejahatan, serta pengawasan atas pemanfaatan aset yang telah dikembalikan ke negara akan menjadi ujian sesungguhnya. Harapannya, tumpukan uang yang dipamerkan tidak hanya menjadi simbol, tetapi benar-benar berdampak pada keadilan, pembangunan, dan kesejahteraan rakyat.
Sumber : propamnewstv.id
Editor : Redaksi Olemah
Website : www.olemah.com
Diterbitkan : 26 Desember 2025

0 Komentar