Dalam keterangannya, Ribka Haluk menegaskan bahwa penyaluran Dana Otsus tersebut merupakan amanat undang-undang yang melekat pada kebijakan desentralisasi asimetris bagi Papua. Dana tersebut diberikan sebagai bentuk pengakuan dan penghormatan terhadap kekhususan Papua dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Amanat Undang-Undang Otsus
Penyaluran Dana Otsus Papua berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Regulasi ini memberikan kewenangan yang lebih luas kepada pemerintah daerah dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, termasuk dalam pengelolaan keuangan daerah.
Menurut Ribka, dana yang disalurkan pada Triwulan I TA 2026 ini difokuskan untuk mendukung program prioritas daerah, seperti sektor pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta pembangunan infrastruktur dasar.
“Dana Otsus bukan sekadar transfer fiskal, tetapi instrumen untuk mempercepat kesejahteraan Orang Asli Papua dan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah,” tegasnya.
Tanggung Jawab Fiskal dan Akuntabilitas
Lebih lanjut, Wamendagri menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan Dana Otsus. Pemerintah daerah diminta memastikan bahwa setiap rupiah yang disalurkan benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Penyaluran Dana Otsus juga menjadi bagian dari mekanisme hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang diatur dalam regulasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini sekaligus memperkuat tanggung jawab fiskal pemerintah daerah dalam merencanakan, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran.
Enam Provinsi di Tanah Papua
Dana Otsus tersebut disalurkan kepada enam provinsi di Tanah Papua, yakni:
1.Provinsi Papua
2. Papua Barat
3. Papua Selatan
4. Papua Tengah
5. Papua Pegunungan
6. Papua Barat Daya
Pemerintah pusat berharap, melalui penyaluran Triwulan I TA 2026 ini, pelaksanaan program pembangunan di Papua dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.
Harapan untuk Percepatan Pembangunan
Ribka Haluk mengajak seluruh kepala daerah dan perangkat daerah untuk bersinergi, memastikan Dana Otsus dikelola secara profesional, tepat guna, dan berpihak kepada masyarakat.
Dengan komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah, Dana Otsus diharapkan menjadi motor penggerak percepatan pembangunan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat di Tanah Papua.
Sumber : Wawan
Editor : Redaksi Olemah
Website : www.olemah.com
Diterbitkan : 25 Februari 2026

0 Komentar