JAYAPURA, OLEMAH.COM – Pemerintah Kota Jayapura memastikan akan kembali menggelar operasi yustisi guna mencegah masuknya warga baru tanpa identitas dan dokumen kependudukan yang jelas di wilayah Kota Jayapura.
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban administrasi kependudukan sekaligus stabilitas keamanan daerah.
“Operasi yustisi ini akan melibatkan tim terpadu dan menyasar sejumlah titik yang dianggap rawan serta menjadi lokasi konsentrasi warga pendatang,” ujar Rustan Saru saat ditemui wartawan di Kantor Wali Kota, Selasa (24/2/2026).
Wajib Lapor 2 x 24 Jam
Menurut Rustan, setiap warga yang datang dan menetap di Kota Jayapura wajib melapor kepada Ketua RT setempat paling lambat 2 x 24 jam sejak kedatangan.
Selain itu, warga pendatang diwajibkan membawa surat pindah atau surat pengantar dari daerah asal sebagai bukti administrasi resmi. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan tertib administrasi serta memudahkan pendataan penduduk di tingkat kelurahan dan distrik.
Tidak Ada Warga Tanpa Identitas
Rustan menegaskan, Pemkot Jayapura tidak akan membiarkan adanya warga yang tinggal tanpa identitas resmi dan tanpa melapor sesuai ketentuan.
Jika dalam operasi ditemukan warga yang tidak memiliki dokumen kependudukan lengkap, tim akan melakukan pendataan dan pengecekan langsung di lapangan. Pemerintah juga akan berkoordinasi dengan pihak kelurahan, distrik, hingga instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan situasi kota yang tertib, aman, dan terkendali, sekaligus memastikan seluruh warga yang tinggal di Jayapura tercatat secara administratif sesuai aturan yang berlaku.
Sumber : kAKI ABU
Editor : Redaksi Olemah
Website : www.olemah.com
Diterbitkan : 25 Februari 2026

0 Komentar