Jayapura, Olemah.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota kembali mengungkap kasus narkotika dengan menangkap sepasang suami istri (pasutri) berinisial SA (40) dan LM (40) di kawasan Hotekamp, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Minggu (15/3/2026) dini hari.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, setelah polisi lebih dulu mengamankan seorang bandar narkoba berinisial MYT.
Ditangkap Saat Dalam Perjalanan
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 05.00 WIT.
Saat itu, pasutri tersebut diamankan di dalam mobil Daihatsu Agya warna merah yang sedang dalam perjalanan menuju Jayapura.
“Setelah kami amankan MYT pada Sabtu, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi jaringan lainnya. Pagi harinya kami berhasil mengamankan pasutri ini,” jelas Kapolresta dalam konferensi pers, Rabu (17/3/2026).
Polisi Temukan Sabu dan Alat Hisap
Saat dilakukan pemeriksaan kendaraan, petugas menemukan barang bukti berupa:
1 paket sabu dalam plastik klip kecil
1 unit alat hisap (bong)
Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam dashboard mobil.
Keduanya kemudian langsung dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Diduga Terkait Jaringan Narkoba
Dalam pemeriksaan awal, SA dan LM mengaku baru pertama kali mengonsumsi narkoba.
Namun, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran pengakuan tersebut serta menelusuri kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede menyatakan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih besar.
Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan:
Pasal 609 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Komitmen Berantas Narkoba di Jayapura
Polresta Jayapura Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Papua, khususnya di Kota Jayapura yang menjadi salah satu jalur rawan peredaran.
Masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
Sumber : Humas Polres kabu.jayapura
Editor : Redaksi Olemah
Website : www.olemah.com
Diterbitkan : 20 Maret 2026

0 Komentar