Pemberitahuan resmi tersebut diterbitkan pada Kamis, 13 Agustus 2026, dan diumumkan kepada masyarakat serta disampaikan kepada media pada hari yang sama.
Provinsi Papua Kembali Menjadi Pusat Kendali Organisasi
Steering Committee KAP Papua, Elpis Karoba, S.H., menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen hukum terbaru tersebut, KAP Papua secara resmi kembali pada kedudukan awal, yaitu Provinsi Papua sebagai pusat kendali organisasi Kamar Adat Pengusaha Papua.
Menurut Elpis, perubahan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000912.AH.01.08 Tahun 2026 tentang Persetujuan Perubahan Kamar Adat Pengusaha Papua, serta Akta Notaris Nomor 09 Tahun 2026 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Badan Pengurus Kamar Adat Pengusaha Papua.
“Dengan berlakunya Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000912.AH.01.08 Tahun 2026 tentang Persetujuan Perubahan Kamar Adat Pengusaha Papua, maka Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-001258.AH.01.08 Tahun 2024 tentang Persetujuan Kamar Adat Pengusaha Papua beserta lampiran susunan Badan Pengurus Kamar Adat Pengusaha Papua dinyatakan tidak berlaku,” ujar Elpis Karoba.
Penguatan Organisasi di Seluruh Tanah Papua
Elpis menegaskan bahwa perubahan kedudukan tersebut merupakan bagian dari penguatan kelembagaan KAP Papua agar organisasi dapat menjalankan peran secara lebih optimal dalam mengakomodasi kepentingan pelaku usaha Orang Asli Papua (OAP) di seluruh wilayah Papua.
Ia menyebut bahwa kedudukan Provinsi Papua sebagai pusat kendali organisasi berpedoman pada sejumlah regulasi, yakni Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 18 Tahun 2008, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 Tahun 2017, Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000912.AH.01.08 Tahun 2026, serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KAP Papua.
Dengan perubahan administrasi dan legalitas tersebut, KAP Papua berharap seluruh jajaran pengurus di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat menjalankan tugas organisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Apresiasi kepada Pemerintah Daerah
Dalam kesempatan yang sama, KAP Papua menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Papua Selatan yang telah melantik Badan Pengurus Daerah (BPD) KAP Papua Provinsi Papua Selatan.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Papua serta pemerintah kabupaten/kota se-Tanah Papua yang telah melaksanakan proses pelantikan BPD KAP Papua di wilayah masing-masing.
Namun demikian, KAP Papua juga meminta agar pemerintah daerah yang belum melakukan pelantikan BPD KAP Papua segera menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami meminta kepada pemerintah se-Tanah Papua, khususnya provinsi dan kabupaten/kota yang belum melantik Badan Pengurus Daerah KAP Papua, agar dapat segera dilakukan pelantikan sehingga KAP Papua dapat berjalan dan mengakomodasi semua pelaku usaha Orang Asli Papua di daerah masing-masing,” kata Elpis.
Dorong Ekonomi Orang Asli Papua
Menurut Elpis, pelaku usaha Orang Asli Papua membutuhkan dukungan, perhatian, dan dorongan pemerintah agar mampu berkembang dan memiliki daya saing dalam pembangunan ekonomi di Tanah Papua.
KAP Papua, lanjutnya, akan terus mendorong penguatan kapasitas pelaku usaha OAP melalui kelembagaan yang terorganisir, serta memperkuat kerja sama dengan pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
“Kami mengajak semua pihak untuk bersatu dan maju bersama-sama dalam membangun serta mengembangkan ekonomi Orang Asli Papua,” tutup Elpis Karoba.
Dengan perubahan kedudukan organisasi tersebut, KAP Papua berharap konsolidasi kelembagaan dapat berjalan lebih efektif sehingga peran organisasi dalam mendukung pemberdayaan ekonomi Orang Asli Papua semakin kuat di seluruh wilayah Tanah Papua.
Sumber : Redaksi KAP Papua
Editor : Redaksi Olemah
Website : www.olemah.com
Diterbitkan : 14-Agustus 2026

0 Komentar