Dalam pernyataan tertulis yang diterima Olemah.com, BPW KNPB Yahukimo menyebut bahwa aksi 15 Agustus merupakan bentuk protes terhadap Perjanjian New York (New York Agreement) yang menurut mereka dilakukan tanpa melibatkan Orang Asli Papua.
BPW KNPB Yahukimo juga menyampaikan sejumlah pandangan mengenai kondisi politik dan keamanan di Papua, termasuk situasi konflik bersenjata di beberapa wilayah seperti Maybrat, Intan Jaya, Puncak, Yahukimo, dan Pegunungan Bintang. Pernyataan tersebut merupakan posisi resmi organisasi sebagaimana tertuang dalam seruan yang mereka sebarkan.
Dalam seruan tersebut, BPW KNPB Yahukimo mengajak masyarakat yang terdampak konflik untuk hadir dalam aksi damai dan menyampaikan aspirasi mereka. Organisasi tersebut juga menyerukan agar TPNPB dan TNI-Polri melakukan gencatan senjata serta menempuh perundingan yang dimediasi pihak netral, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sebagai solusi damai menurut pandangan mereka.
BPW KNPB Yahukimo menegaskan bahwa aksi yang direncanakan merupakan aksi damai, dan peserta diminta mematuhi sejumlah ketentuan selama kegiatan berlangsung. Dalam seruan tersebut disebutkan bahwa peserta tidak diperbolehkan membawa senjata tajam, mengonsumsi alkohol, bertindak emosional atau reaksioner, serta diminta mengikuti arahan keamanan yang ditetapkan panitia. Mereka juga menyatakan bahwa atribut kebangsaan Papua seperti bendera Bintang Kejora tidak diizinkan digunakan dalam aksi tersebut.
Pernyataan itu ditandatangani oleh Wakil BPW KNPB Yahukimo, Sinduk Kobak, sebagai penyelenggara aksi damai, dengan penanggung jawab nasional disebut berasal dari Badan Pengurus Pusat (BPP KNPB).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi dari pihak TNI, Polri, maupun pemerintah daerah terkait seruan aksi damai 15 Agustus 2026 yang disampaikan BPW KNPB Yahukimo.
Sumber : Natan S
Editor : Redaksi Olemah
Website : www.olemah.com
Diterbitkan : 14-Agustus 2026

0 Komentar