JAKARTA, OLEMAH.COM — Kejaksaan Agung menetapkan empat orang dan satu korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017 hingga 2020.
Korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI). Sementara empat tersangka berasal dari unsur pejabat pemerintah dan pihak terkait kegiatan pertambangan serta pengujian komoditas nikel.
Penetapan tersangka tersebut merupakan perkembangan terbaru dalam penyidikan perkara tata kelola nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan keterangan Kejaksaan, penyidikan perkara tersebut sebelumnya telah mencakup pemeriksaan terhadap 116 saksi dan tiga ahli, penyitaan 143 dokumen, serta penggeledahan di sejumlah lokasi di Sulawesi Tenggara, Jakarta dan Sulawesi Selatan.
Empat Orang Jadi Tersangka
Salah satu tersangka berinisial BS, yang disebut pernah menjabat sebagai Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM periode 2017–2018.
Tersangka berikutnya berinisial NRH, yang disebut pernah menjabat sebagai Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012–2019.
Kemudian MHI, yang disebut menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017–2019.
Satu tersangka lainnya belum diungkap identitasnya dan menurut keterangan penyidik belum memenuhi panggilan pemeriksaan.
Selain menetapkan tersangka perorangan, penyidik juga menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama atau PT CNI sebagai tersangka korporasi.
Tiga Tersangka Ditahan
Dalam perkembangan perkara tersebut, Kejaksaan melakukan penahanan terhadap BS dan MHI di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sementara NRH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 25 September sampai 14 Oktober 2026, sesuai keterangan yang disampaikan dalam perkembangan perkara tersebut.
Satu tersangka lainnya belum hadir memenuhi panggilan penyidik.
Dugaan Perkara Berawal dari Kegiatan Ekspor Nikel
Perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan pertambangan nikel PT CNI di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, pada periode 2017–2019.
Menurut konstruksi perkara yang disampaikan Kejaksaan, PT CNI memiliki Izin Usaha Pertambangan operasi produksi, tetapi pada periode tersebut belum memiliki RKAB dan telah memiliki rekomendasi ekspor.
Penyidik menduga terdapat pengaturan terkait hasil pengujian kadar nikel sehingga komoditas tersebut memenuhi persyaratan untuk diekspor.
Kejaksaan juga menyebut adanya penggunaan dokumen yang dinilai tidak sah dalam kegiatan ekspor nikel tersebut.
Kerugian Negara Rp401,65 Miliar
Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp401.653.737.469,69 atau sekitar Rp401,65 miliar.
Kejaksaan sebelumnya menyampaikan bahwa pada 28 Agustus 2026 PT CNI telah menyerahkan uang sebesar nilai kerugian negara tersebut untuk dititipkan pada rekening pemerintah lainnya atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Penyerahan uang tersebut disebut menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam proses penanganan perkara.
Namun, proses penyidikan terhadap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.
Penyidikan Masih Berlanjut
Kejaksaan masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing tersangka serta alat bukti yang telah diperoleh dalam penyidikan.
Penanganan perkara ini juga akan menentukan proses hukum berikutnya terhadap para tersangka dan korporasi yang telah ditetapkan.
Kejaksaan menyatakan penegakan hukum dalam perkara tersebut tidak hanya diarahkan pada proses pidana, tetapi juga pada pemulihan kerugian keuangan negara dan perbaikan tata kelola pertambangan.
Dengan perkembangan terbaru ini, perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020 memasuki tahapan penting setelah penetapan empat orang dan PT CNI sebagai tersangka.
OLEMAH.COM akan terus mengikuti perkembangan proses hukum perkara tersebut berdasarkan keterangan resmi aparat penegak hukum dan sumber yang dapat diverifikasi.
Sumber : KOMPAS.COM
Website : www.olemah.com
Diterbitkan : 25 September 2026

0 Komentar