Berita Terbaru

6/recent/ticker-posts

MK Wajibkan Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Negeri dan Swasta, Pemerintah Diminta Cermat dalam Implementasi

Jakarta, Olemah.com — Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang mewajibkan pemerintah membiayai pendidikan dasar secara gratis, tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga pada sekolah swasta tertentu. Namun, pengecualian tetap diberikan kepada sekolah swasta elite yang menawarkan kurikulum tambahan dan tidak menerima bantuan pemerintah.

Putusan ini diputuskan MK pada Selasa (27/05) setelah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). MK menyatakan bahwa ketentuan pendidikan dasar gratis harus berlaku universal, tanpa membedakan jenis penyelenggara pendidikan—baik negeri maupun swasta.

Negara Wajib Biayai Pendidikan Dasar, Termasuk di Swasta

Ketua MK Suhartoyo dalam sidang menyatakan, negara melalui pemerintah pusat dan daerah wajib membiayai pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa pengecualian yang selama ini hanya menggratiskan sekolah negeri telah menimbulkan kesenjangan akses pendidikan, khususnya bagi siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri dan terpaksa bersekolah di swasta.

"Negara tidak boleh membedakan jenis sekolah dalam pembiayaan pendidikan dasar," ujar Enny.

Tidak Semua Sekolah Swasta Digratiskan

Meski mewajibkan pembiayaan pendidikan dasar gratis, MK juga memberikan catatan penting. Sekolah swasta dengan kurikulum tambahan seperti internasional atau keagamaan, atau yang tidak menerima bantuan negara, tetap diperbolehkan menarik biaya.

"Pilihan orang tua untuk menyekolahkan anaknya di sekolah seperti itu umumnya didasari preferensi pribadi, sehingga pembiayaannya merupakan konsekuensi dari keputusan tersebut," jelas Enny.

MK juga menyoroti bahwa ada sekolah swasta yang menerima bantuan pemerintah namun tetap menarik biaya dari siswa. Dalam hal ini, MK menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam pelaksanaan kebijakan.

Tantangan Implementasi: Kualitas dan Anggaran

Pengamat pendidikan dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), Nisa Felicia, menekankan bahwa pelaksanaan putusan MK ini harus disertai dengan jaminan kualitas bagi sekolah swasta yang akan menjadi mitra pemerintah.

"Ada jurang kualitas yang besar antara sekolah swasta. Jika negara tidak selektif, bisa jadi siswa disekolahkan ke tempat yang tidak layak," ujar Nisa kepada BBC News Indonesia.

Ia menyebut program PPDB Bersama di DKI Jakarta sebagai contoh skema ideal, di mana pemerintah membiayai siswa untuk bersekolah di swasta dengan kriteria seleksi ketat.

Namun, Nisa juga mengingatkan bahwa kekuatan anggaran daerah sangat bervariasi. “Kemampuan anggaran di Jakarta tidak bisa dibandingkan dengan daerah lain yang anggarannya lebih sempit dan lebih banyak terserap untuk gaji guru,” katanya.

Senada, pengamat pendidikan Universitas Paramadina, Totok Amin Soefijanto, menyebut pemerintah daerah harus lebih kreatif dalam mengelola pendapatan dan anggaran untuk menanggung biaya siswa yang masuk ke sekolah swasta.

"Ini akan membebani APBD, jadi harus ada perhitungan yang matang, termasuk mungkin menata ulang alokasi anggaran pendidikan nasional," kata Totok.

Waspadai Sekolah Swasta Abal-abal

Jika tidak diawasi dengan ketat, Nisa mengingatkan potensi munculnya sekolah-sekolah swasta baru yang hanya mengejar dana pemerintah tanpa memperhatikan kualitas.

"Harus ada seleksi ketat. Jangan sampai pemerintah justru menyubsidi sekolah dengan mutu rendah," ujar Nisa.

Totok juga menyebut pentingnya menetapkan kualitas sebagai syarat bagi sekolah swasta yang ingin bergabung dalam program pendidikan gratis. “Kalau tidak, akan muncul sekolah abal-abal seperti jamur di musim hujan,” katanya.

Gugatan Diajukan JPPI dan Tiga Ibu Rumah Tangga

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga ibu rumah tangga: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyambut baik putusan MK ini dan menyebutnya sebagai "kemenangan monumental" bagi hak atas pendidikan yang setara.

"Ini hari bersejarah. Negara wajib hadir memastikan pendidikan dasar berkualitas dan bebas biaya untuk seluruh anak bangsa," tegas Ubaid.

Ia mendesak agar pemerintah segera mengintegrasikan sekolah swasta yang bermitra dalam sistem penerimaan murid online nasional dan meningkatkan pengawasan terhadap segala bentuk pungutan di sekolah dasar.

Pemerintah: Tunggu Salinan Putusan

Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan MK untuk membahas lebih lanjut implementasinya.

"Inti dari putusan itu memang menyatakan negara wajib membiayai pendidikan dasar, termasuk sekolah swasta, tapi pelaksanaannya harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah," ujar Abdul.

Ia menambahkan, selama ini sekolah swasta masih diperbolehkan menarik biaya dari masyarakat meski mendapatkan bantuan, dan skema ini kemungkinan tetap akan berlaku dengan penyesuaian.


(Sumber Berita: BBC News Indonesia)

Posting Komentar

0 Komentar