JAKARTA, OLEMAH.COM – Polda Metro Jaya resmi menghentikan penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Haksono Santoso dan Leo J.P. Siegers.
Penghentian kasus tersebut dilakukan karena penyidik menilai tidak terdapat cukup alat bukti untuk melanjutkan proses hukum.
SP3 Resmi Terbit
Kuasa hukum kedua pihak, Juniver Girsang, memastikan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) telah diterima kliennya.
“SP3 sudah terbit karena tidak cukup bukti, dan status tersangka terhadap klien kami telah dicabut,” ujar Juniver dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).
Dengan terbitnya SP3 tersebut, kedua nama yang sebelumnya berstatus tersangka kini dinyatakan bebas dari proses penyidikan.
Kasus Bernilai Rp32 Miliar
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait penghilangan tagihan dalam laporan keuangan di PT Kartika Selabumi Mining.
Nilai yang dipersoalkan mencapai USD 2 juta atau setara sekitar Rp32 miliar.
Laporan tersebut teregistrasi pada 13 November 2023 dan mengacu pada dugaan pelanggaran:
1. Pasal 378 KUHP (Penipuan)
2. Pasal 372 KUHP (Penggelapan)
3. Klarifikasi Peran Tersangka
Dalam keterangannya, pihak kuasa hukum menyatakan bahwa kliennya hanya berperan sebagai kontraktor, bukan pengurus perusahaan.
Karena itu, disebut tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan, termasuk penghapusan tagihan atau perintah pembayaran.
Fakta Penting Jadi Pertimbangan
Menurut kuasa hukum, terdapat fakta penting yang sebelumnya tidak diperhatikan, yakni:
Tidak adanya catatan utang dalam pembukuan perusahaan sejak 2012 hingga 2019
Tidak tercatat dalam proses PKPU maupun saat perusahaan dinyatakan pailit di Pengadilan Niaga
Hal tersebut menjadi salah satu dasar kuat dalam penghentian penyidikan.
Sempat Ditetapkan Tersangka dan DPO
Haksono Santoso sempat ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2024.
Bahkan, pada November 2024, ia sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya ditangkap dan ditahan pada Desember 2024.
Namun seluruh proses tersebut diklaim dijalani secara kooperatif oleh yang bersangkutan.
Kasus Resmi Dihentikan
Pada 7 April 2026, penyidik resmi menerbitkan SP3 dengan alasan tidak cukup bukti.
Dengan demikian, status tersangka terhadap Haksono Santoso dan pihak terkait dinyatakan gugur secara hukum.
Penghentian kasus ini menjadi contoh penting dalam proses hukum, bahwa penegakan keadilan harus didasarkan pada kecukupan bukti, bukan semata dugaan.
Sumber : Jawa pos
Editor : Redaksi Olemah
Website : www.olemah.com
Diterbitkan : 01 Mei 2026

0 Komentar