Berita Terbaru

6/recent/ticker-posts

SPT Badan Diperpanjang! Menkeu Purbaya Beri Waktu Hingga 31 Mei 2026

JAKARTA, OLEMAH.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 31 Mei 2026.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto usai memantau penyampaian SPT pada hari terakhir batas pelaporan sebelumnya, Kamis (30/4/2026).

Relaksasi Pelaporan SPT Badan

Menurut Bimo, keputusan ini diambil setelah adanya konsultasi dengan Menteri Keuangan serta mempertimbangkan masukan dari berbagai wajib pajak badan, termasuk asosiasi dan korporasi.

“Pak Menteri memutuskan untuk memberikan relaksasi,” ujar Bimo di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat.

Sebelumnya, berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan adalah setiap 30 April.

Capaian Pelaporan Sudah 84 Persen

Hingga pukul 12.00 WIB pada hari terakhir pelaporan, Direktorat Jenderal Pajak mencatat jumlah SPT yang telah masuk mencapai 12,6 juta atau sekitar 84 persen dari target nasional sebanyak 15 juta SPT.

Data tersebut mencakup pelaporan dari wajib pajak orang pribadi maupun badan.

Relaksasi Hanya untuk Pelaporan

Bimo menegaskan bahwa relaksasi yang diberikan saat ini hanya berlaku untuk pelaporan SPT, bukan pembayaran pajak.

“Yang sudah diputuskan adalah relaksasi pelaporan. Untuk pembayaran masih akan kami hitung dan analisis lebih lanjut,” jelasnya.

Direktorat Jenderal Pajak masih mempertimbangkan aspek penerimaan negara sebelum memutuskan kebijakan terkait pembayaran.

SPT Orang Pribadi Tetap Berakhir

Sementara itu, periode pelaporan dan pembayaran SPT untuk wajib pajak orang pribadi (PPh Pasal 21) tetap berakhir pada 30 April 2026.

Sebelumnya, batas waktu untuk wajib pajak orang pribadi telah diperpanjang dari 31 Maret menjadi 30 April 2026.

Perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Badan hingga 31 Mei 2026 diharapkan memberikan kelonggaran bagi wajib pajak, sekaligus menjaga kepatuhan pajak tanpa mengganggu target penerimaan negara.


Sumber : Kaki Abu

Editor : Redaksi Olemah

Website : www.olemah.com

Diterbitkan : 30 April 2026

Posting Komentar

0 Komentar