Peristiwa ini menegaskan bahwa demonstrasi damai merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh hukum nasional maupun standar hak asasi manusia internasional.
Dijamin UUD 1945
Hak menyampaikan pendapat di muka umum dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Selain itu, Pasal 28F UUD 1945 juga menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Diatur UU Nasional
Hak demonstrasi damai juga diatur dalam:
1. UU Nomor 9 Tahun 1998
Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
2. UU Nomor 39 Tahun 1999
Tentang Hak Asasi Manusia.
Aturan tersebut menegaskan bahwa warga negara berhak menyampaikan pikiran secara damai, tertib, dan bertanggung jawab.
Standar HAM Internasional: ICCPR
Indonesia juga terikat pada standar internasional melalui ICCPR atau Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.
Beberapa pasal penting:
Pasal 19 ICCPR
Menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Pasal 21 ICCPR
Menjamin hak untuk berkumpul secara damai (right of peaceful assembly).
Pasal 22 ICCPR
Menjamin kebebasan berserikat.
Artinya, demonstrasi damai diakui sebagai hak fundamental setiap manusia.
Demonstrasi Damai Bukan Tindak Pidana
Dalam prinsip hukum nasional maupun standar HAM internasional:
✅ Demonstrasi damai bukan tindak pidana
✅ Bukan bentuk provokasi otomatis
✅ Bukan ancaman terhadap persatuan negara
Yang dapat dikenai sanksi hukum adalah tindakan terpisah seperti:
❌ Kekerasan
❌ Perusakan fasilitas umum
❌ Penghasutan kekerasan nyata
Ancaman serius terhadap keselamatan publik
Negara wajib membedakan secara tegas antara aksi damai dan tindakan kriminal.
Jangan Salahgunakan Label Negatif
Penggunaan istilah seperti provokatif, mengganggu ketertiban, atau meresahkan tidak boleh dipakai sembarangan terhadap seluruh aksi publik.
Menyamakan demonstrasi damai dengan ancaman keamanan dinilai berbahaya karena dapat melegitimasi pembatasan hak sipil secara sewenang-wenang.
Aparat Didorong Utamakan Dialog
Pendekatan dialogis aparat kepolisian di pimpin Oleh Kombes Pol Rio Alexander di Manado dipandang sebagai contoh penghormatan terhadap hukum dan demokrasi.
Penanganan aspirasi melalui komunikasi lebih sejalan dengan prinsip negara hukum dibanding pendekatan represif.
Kebebasan berpendapat dan demonstrasi damai adalah hak dasar yang dijamin UUD 1945 dan ICCPR. Negara berkewajiban melindungi ruang sipil, bukan menstigmatisasi warga yang menyuarakan aspirasi secara damai.
Sumber : Kaki Abu
Editor : Redaksi Olemah
Website : www.olemah.com
Diterbitkan : 28 April 2026

0 Komentar