Berita Terbaru

6/recent/ticker-posts

KPK Pasang Plang di 9 Hotel Penunggak Pajak di Sorong, Tunggakan Capai Rp 12,3 Miliar

 Sorong, Olemah.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas dengan memasang plang peringatan di sembilan hotel di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, pada Selasa (29/7/2025). Tindakan ini dilakukan lantaran hotel-hotel tersebut tercatat menunggak pembayaran pajak daerah hingga mencapai total Rp 12,3 miliar.

“Ini kasus berulang. Pemda sudah melakukan penagihan sebanyak tiga kali, tapi tetap ditunda dan tidak dibayar. Total tunggakan sembilan hotel ini mencapai Rp 12,3 miliar,” ungkap Kasatgas Wilayah V KPK, Dian Patria, kepada media.

Dian tidak menyebutkan seluruh nama hotel yang terlibat, namun mengungkapkan tiga di antaranya memiliki tunggakan yang sangat besar, yakni:

Hotel Kyriad: Rp 1,9 miliar

Hotel Mamberamo: Rp 1,4 miliar

Hotel PII: Rp 1,9 miliar

Dian menegaskan bahwa sebelumnya pemerintah daerah sudah melakukan penagihan secara resmi sebanyak tiga kali. Namun karena tidak diindahkan, KPK turun tangan untuk mendukung upaya penegakan hukum dan ketertiban administrasi pajak.

“Karena sudah tidak dibayar berkali-kali dan sudah diberikan teguran ketiga, kalau dalam tiga hari ke depan belum dibayar, tempat usaha bisa ditutup sementara dan layanan publik akan diblokir,” tegasnya.

Salah satu hotel bahkan diketahui belum membayar pajak sejak tahun 2020, yaitu Hotel Mamberamo. Dian menyebut kasus ini sebagai bentuk pembangkangan yang tidak bisa ditoleransi lagi.

“Kalau sudah bandel seperti ini, kita akan tutup sementara dulu. Layanan publik juga akan dihentikan sementara sampai mereka taat,” tambahnya.

Dian juga mengingatkan bahwa seluruh pihak, baik pengusaha, pemerintah daerah, maupun masyarakat, harus bersinergi untuk menjaga stabilitas dan nama baik Papua.

“Mari kita semua, pemerintah, aparat, dan pengusaha bersinergi untuk kebaikan bersama. Karena kalau kepala Papua ini rusak, semuanya bisa rusak. Sorong ini adalah corong Papua,” pungkasnya.


Sumber : KPK

Editor : Redaksi Olemah

Website      : www.olemah.com

Diterbitkan : 31 Juli 2025

Posting Komentar

0 Komentar