Berita Terbaru

6/recent/ticker-posts

Pemerintah Pusat Pangkas Dana Transfer ke Daerah Mulai 2026, Pemda Khawatirkan Dampaknya

Jakarta, Olemah.com — Pemerintah pusat akan memangkas dana transfer ke daerah (TKD) mulai tahun anggaran 2026. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (RAPBN) 2026, anggaran TKD ditetapkan sebesar Rp enam ratus lima puluh triliun. Jumlah tersebut turun 24,8 persen dari outlook anggaran 2025 yang mencapai Rp delapan ratus enam puluh empat koma satu triliun.

Kebijakan pemangkasan ini menuai perhatian serius dari pemerintah daerah. Wakil daerah Jawa Barat, Dedi, menilai pemda kini akan semakin bergantung pada dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat. Namun, DBH pun dinilai belum mampu mencukupi kebutuhan pembangunan di daerah.

"Masih ada sisa DBH yang belum dibayarkan Kementerian Keuangan sebesar enam ratus miliar rupiah, termasuk untuk Provinsi Jawa Barat," ungkap Dedi.

Menurutnya, semangat pembangunan di daerah cukup tinggi, namun terkendala oleh minimnya dukungan anggaran dari pusat. Hal ini membuat pemerintah daerah harus mencari sumber pendapatan lain.

Pendapatan Daerah Terbatas, PBB Tidak Boleh Naik

Salah satu sumber pendapatan daerah yang selama ini diandalkan adalah pajak bumi dan bangunan (PBB). Namun, Dedi menegaskan pemerintah daerah tidak bisa serta merta menaikkan PBB karena akan membebani rakyat.

"Akhirnya kami harus mencari sumber lain, tapi tidak menaikkan PBB lagi karena akan membebani masyarakat," jelasnya.

Dengan kondisi ini, pemerintah daerah berharap adanya kebijakan keuangan yang lebih berpihak serta penyelesaian tunggakan DBH dari pusat agar roda pembangunan di daerah tetap berjalan.


Sumber : Yanto

Editor : Redaksi Olemah

Website      : www.olemah.com

Diterbitkan : 23 Agustus 2025

Posting Komentar

0 Komentar