Berita Terbaru

6/recent/ticker-posts

MK Tolak Gugatan Benhur-Constant, Mathius Fakhiri–Aryoko Sah Pimpin Papua

Jakarta, Olemah.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Benhur Tomi Mano–Constant Karma terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua. Putusan MK ini sekaligus mengakhiri seluruh sengketa hukum Pilgub Papua dan memastikan pasangan nomor urut 02, Mathius Derek Fakhiri–Aryoko Rumaropen (Mariyo) sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih Papua.

Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan di Jakarta, Rabu (17/9/2025), menyatakan bukti yang diajukan pihak pemohon tidak terbukti secara hukum. “Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Suhartoyo.

Hakim MK Arsul Sani menambahkan, dalil pemohon mengenai dugaan pelanggaran HAM dan kecurangan dalam PSU tidak beralasan menurut hukum. “Mahkamah tidak menemukan indikasi pelanggaran atau kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif yang dapat mempengaruhi hasil suara,” ujar Arsul.

Mathius Fakhiri: “Kemenangan Ini Milik Rakyat Papua”

Usai putusan, Gubernur Papua terpilih Mathius Derek Fakhiri mengajak seluruh masyarakat untuk kembali bersatu. Menurutnya, perbedaan politik harus diakhiri demi kedamaian dan masa depan Papua.

“Kami mengajak semua pihak, baik yang mendukung maupun yang berbeda pilihan, untuk bergandengan tangan, menjaga kedamaian, dan bekerja sama demi Papua yang damai, maju, dan sejahtera menuju Papua Cerah,” ujar Mathius dalam konferensi pers di Hotel Morressey, Menteng, Jakarta Pusat.

Dalam kesempatan itu hadir Wakil Gubernur terpilih Aryoko Rumaropen, Juru Bicara Mariyo M. Rifai Darus, Ketua Koalisi Papua Cerah Joppi Ingratubun, Sekretaris Koalisi Apedius Motte, serta perwakilan partai koalisi.

“Kemenangan ini bukan kemenangan pribadi atau kelompok, melainkan kemenangan rakyat Papua,” tegas Mathius. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, penyelenggara pemilu, aparat keamanan, dan seluruh pihak yang telah menjaga proses demokrasi dengan damai.

Perjalanan Panjang Pilgub Papua

Pilkada Papua kali ini berlangsung penuh dinamika. Pada putaran pertama, pasangan Benhur Tomi Mano–Yermias Bisai sempat unggul. Namun, MK mendiskualifikasi Yermias karena dinilai tidak jujur terkait domisili. Posisinya kemudian digantikan Constant Karma, dan MK memerintahkan PSU.

Dalam PSU yang digelar Agustus 2025, pasangan Mathius–Aryoko (Mariyo) unggul dengan perolehan 259.817 suara atau 50,4%, sekaligus mengamankan kemenangan tipis namun sah.

Papua Cerah, Papua Bersatu

Pasangan Mariyo menegaskan komitmennya untuk memimpin Papua bagi semua golongan. “Papua untuk semua, Papua rumah kita bersama,” tutup Mathius penuh optimisme.

Dengan putusan MK ini, pasangan Mathius Derek Fakhiri–Aryoko Rumaropen sah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua periode 2025–2030.


Sumber : Kaki Abu 

Editor : Redaksi Olemah

Website      : www.olemah.com

Diterbitkan : 18 September 2025

Posting Komentar

0 Komentar