Pernyataan itu disampaikan saat Bupati melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Pharaa Sentani, Rabu (3/12/2025). Dalam sidak tersebut, Bupati menegaskan bahwa kebijakan ini dibuat untuk melindungi ekonomi masyarakat Papua yang selama ini menggantungkan hidup pada penjualan pinang.
“Kedepannya yang boleh jual pinang hanya masyarakat Papua. Jangan ada lagi masyarakat non-OAP yang menjual pinang,” tegas Bupati.
Kehadiran Bupati di Pasar Pharaa mendapat apresiasi dari masyarakat, terutama para pedagang pinang yang selama ini merasa tersaingi dengan maraknya pedagang non-OAP.
Warga menyebut Bupati sebagai sosok pemimpin yang punya nyali dan berpihak kepada rakyat kecil, khususnya masyarakat adat Papua yang menggantungkan penghasilan harian dari penjualan pinang.
Bupati memastikan bahwa pemerintah daerah akan melakukan penertiban bertahap serta memberikan pendampingan bagi para penjual pinang OAP agar tetap mendapatkan ruang ekonomi yang layak di tengah persaingan pasar.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan ekonomi lokal, memberikan peluang lebih besar kepada masyarakat Papua, serta menata ulang sektor perdagangan agar lebih terarah dan adil.
Sumber : Kaki Abu
Editor : Redaksi Olemah
Website : www.olemah.com
Diterbitkan : 06 Desember 2025

0 Komentar