Dalam pidatonya pada puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Golkar di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2025), Presiden Prabowo mengatakan bahwa sistem yang lebih murah dan efisien bisa menjaga demokrasi tetap berjalan tanpa membebani rakyat maupun kandidat.
“Saya condong mengajak kekuatan politik untuk berani memberi solusi kepada rakyat kita. Demokratis tapi jangan buang-buang uang,” kata Prabowo.
“Kalau sudah pilih DPRD kabupaten dan provinsi, kenapa tidak langsung saja DPRD pilih gubernur maupun bupati. Selesai.”
Prabowo menyebut banyak negara telah menggunakan sistem ini, seperti Malaysia, India, Inggris, Kanada, dan Australia. Menurutnya, negara maju pun menggunakan mekanisme politik yang efisien dan tidak menguras biaya.
“Negara-negara terkaya di dunia memakai sistem politik yang murah,” tambahnya.
Presiden juga menyatakan pemikiran yang disampaikan Golkar di bawah kepemimpinan Bahlil layak dipertimbangkan lebih jauh.
Latar Belakang Usulan Bahlil
Usulan pemilihan kepala daerah oleh DPRD bukan hal baru bagi Bahlil Lahadalia. Ia beberapa kali menyampaikan gagasan tersebut di forum-forum resmi, termasuk dalam pembukaan Musyawarah Daerah (Musda) DPD I Partai Golkar Sulawesi Tenggara pada 2 November 2025.
Bahlil menilai pemilihan langsung di tingkat daerah menimbulkan ongkos politik besar dan rawan gesekan sosial. Pemilihan oleh DPRD disebut tetap konstitusional, karena UUD 1945 hanya mengatur pemilihan langsung untuk Presiden.
“Pemilihan gubernur maupun bupati oleh DPRD tetap demokratis. Itu juga proses politik yang sah menurut konstitusi,” kata Bahlil.
Usulan ini kini mendapat perhatian luas karena disinggung langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Perdebatan dan Dampak Kebijakan
Isu perubahan sistem pilkada diprediksi akan menjadi topik nasional yang hangat karena berkaitan dengan:
• Efisiensi biaya politik
• Stabilitas keamanan daerah
• Kualitas representasi rakyat
• Arah pembenahan sistem demokrasi di Indonesia
Jika diterapkan, mekanisme ini akan mengembalikan sistem pilkada non-langsung yang pernah berlaku sebelum era reformasi.
Sumber : Kompas.com
Editor : Redaksi Olemah
Website : www.olemah.com
Diterbitkan : 06 Desember 2025

0 Komentar