Berita Terbaru

6/recent/ticker-posts

Tim Pencari Fakta Desak Ungkap Pelaku Utama Penembakan Yan Warinussy, Beri Ultimatum 14 Hari

SORONG, Olemah.com – Tim Pencari Fakta kasus penembakan dan percobaan pembunuhan terhadap advokat senior Tanah Papua, Yan Christian Warinussy, kembali mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut. Hingga kini, pelaku utama dan aktor intelektual di balik peristiwa penembakan belum juga terungkap.

Tim menilai proses hukum yang dilakukan penyidik Polresta Manokwari belum menyentuh akar persoalan yang sesungguhnya. Penanganan perkara dinilai masih sebatas pelaku lapangan, tanpa mengungkap perencana dan pihak yang bertanggung jawab secara penuh.

Diketahui, peristiwa penembakan terhadap Yan Christian Warinussy terjadi pada Rabu, 17 Juli 2024, sekitar pukul 15.45 WIT. Insiden tersebut berlangsung di depan Bank Mandiri Sanggeng, tepatnya di pembatas Jalan Utama Yos Sudarso, Manokwari. Peristiwa ini sempat mengguncang publik Papua Barat dan Tanah Papua, mengingat korban dikenal luas sebagai pengacara senior sekaligus pembela hak asasi manusia.

Anggota Tim Pencari Fakta Peristiwa Penembakan di Manokwari, Otnniel Lukas Mofu, menegaskan bahwa pelaku yang saat ini ditangkap dan diproses hukum bukanlah pelaku utama.

“Kami menilai secara tegas bahwa pelaku yang disidangkan bukan pelaku utama. Fakta-fakta persidangan justru menunjukkan tidak adanya bukti kuat yang mengaitkan terdakwa dengan aksi penembakan tersebut,” ujar Otnniel dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, berdasarkan analisis tim, pelaku penembakan diduga merupakan orang yang terlatih. Hal tersebut memperkuat dugaan bahwa aksi penembakan tidak dilakukan secara spontan, melainkan melalui perencanaan yang matang dan terstruktur.

Lebih lanjut, Otnniel menepis narasi yang berkembang di publik terkait dugaan keterlibatan orang Arfak. Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap di persidangan justru membantah tudingan tersebut.

“Kami menegaskan, peristiwa penembakan ini murni bukan dilakukan oleh orang Arfak. Narasi yang dibangun selama ini berpotensi menyesatkan publik dan mengaburkan tanggung jawab pelaku sebenarnya,” tegasnya.

Tim Pencari Fakta juga menilai kinerja aparat penegak hukum, baik di tingkat Polda Papua Barat maupun Polresta Manokwari, belum menunjukkan keseriusan dalam mengungkap pelaku utama serta aktor intelektual di balik kejahatan tersebut.

Atas dasar itu, Tim Pencari Fakta secara resmi memberikan ultimatum selama 14 hari kepada penyidik untuk mengungkap pelaku utama dan membuka secara transparan konstruksi perkara penembakan Yan Warinussy kepada publik.

“Jika dalam waktu 14 hari sejak pernyataan ini disampaikan tidak ada langkah nyata dan progres signifikan, maka kami akan mengambil langkah hukum lanjutan yang dipandang perlu, termasuk membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi,” kata Otnniel.

Kasus penembakan terhadap Yan Christian Warinussy dinilai bukan sekadar tindak pidana biasa. Peristiwa ini menyangkut keselamatan pembela hak asasi manusia serta wibawa penegakan hukum di Papua Barat.

Kegagalan mengungkap pelaku utama dikhawatirkan akan memperkuat dugaan praktik impunitas dan semakin melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Tanah Papua.


Sumber : TEROPONGNEWS.COM

Editor : Redaksi Olemah

Website : www.olemah.com

Diterbitkan : 09 Februari 2026

Posting Komentar

0 Komentar