Yahukimo, Olemah.com – Pemerintah Kabupaten Yahukimo menggelar apel pagi di lingkungan Pemkab Yahukimo pada Senin, 16 Maret 2026. Apel tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Yahukimo, Redison Manurung, S.Pd., M.Si., CGCAE., CAPG., CIAPA, yang bertindak sebagai pembina apel.
Kegiatan apel yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) tersebut diikuti oleh 463 aparatur sipil negara (ASN) dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Yahukimo.
Dalam arahannya, Sekda Yahukimo menyampaikan sejumlah poin penting terkait kedisiplinan ASN, pengelolaan administrasi pemerintahan, serta persiapan menghadapi masa libur dan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Apresiasi Kehadiran ASN
Sekda memberikan apresiasi kepada pimpinan OPD dan ASN yang tetap hadir mengikuti apel pagi menjelang masa libur.
Menurutnya, tingkat kehadiran yang baik menunjukkan adanya rasa tanggung jawab dan sense of belonging terhadap tugas sebagai aparatur pemerintah.
“Kehadiran ASN dalam apel pagi menunjukkan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab sebagai bagian dari Pemerintah Kabupaten Yahukimo,” ujarnya.
Jadwal Libur ASN
Dalam kesempatan tersebut, Sekda juga menyampaikan informasi mengenai jadwal libur ASN di lingkungan Pemkab Yahukimo.
Masa libur berlangsung pada 18–24 Maret 2026
ASN dijadwalkan masuk kembali pada 25 Maret 2026
Pada hari pertama masuk kerja setelah libur, akan dilaksanakan pertemuan pimpinan OPD untuk memulai kembali aktivitas pemerintahan.
Manfaatkan Masa Libur Bersama Keluarga
Sekda berharap seluruh ASN dapat memanfaatkan masa libur dengan baik bersama keluarga.
Bagi ASN yang menjalankan ibadah puasa dan merayakan Idul Fitri, momentum libur diharapkan dapat dimanfaatkan dengan penuh rasa syukur.
Sementara ASN yang beragama Kristen juga diharapkan tetap menjaga silaturahmi dan keharmonisan antar sesama ASN di Kabupaten Yahukimo.
Proses Pengajuan THR
Sekda juga menyinggung terkait proses pengajuan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN.
Ia berharap pencairan THR dapat menjadi berkat bagi seluruh ASN sehingga dapat menjalani masa libur dengan baik bersama keluarga.
Penyesuaian Administrasi TP2D
Dalam arahannya, Sekda meminta Kesbangpol untuk menyampaikan kepada mitra pemerintah yang tergabung dalam TP2D terkait adanya kesalahan teknis dalam penganggaran.
Kesalahan tersebut perlu segera diperbaiki agar tidak menimbulkan temuan dalam pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Jika terdapat pihak yang merasa kurang berkenan, Sekda mempersilakan untuk melakukan koordinasi langsung dengannya.
Laporan LHKPN Wajib Disampaikan
Sekda juga mengingatkan seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Yahukimo agar segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Batas waktu pelaporan ditetapkan paling lambat tanggal 31 Maret 2026.
Inspektorat diminta melakukan pendekatan jemput bola untuk memastikan seluruh pejabat, baik eksekutif maupun legislatif, memenuhi kewajiban tersebut sebagai bagian dari indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.
Penertiban dan Kerapian ASN
Sekda juga mengapresiasi kedisiplinan anggota Satpol PP yang semakin aktif mengikuti apel.
Ia mengingatkan seluruh ASN agar selalu menjaga kerapian dan disiplin dalam penggunaan seragam dinas, termasuk penggunaan batik Korpri setiap hari Kamis.
“Hal-hal kecil terkait kerapian dan kedisiplinan harus diperhatikan karena small is beautiful,” ujarnya.
Koordinasi Pekerjaan Selama Libur
Meski memasuki masa libur, Sekda meminta pimpinan OPD tetap melakukan komunikasi dan koordinasi jika terdapat pekerjaan penting yang perlu dipersiapkan.
Hal tersebut termasuk kesiapan program pembangunan seperti kesiapan lahan perumahan dan program transmigrasi.
Persiapan Pemeriksaan BPK
Sekda juga mengingatkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan pemeriksaan pada minggu kedua bulan April 2026.
Karena itu seluruh OPD diminta untuk:
Menindaklanjuti catatan pemeriksaan sebelumnya
Menyiapkan dokumen dan administrasi secara lengkap
Menjaga koordinasi antar OPD
Penertiban Jalur Protokol Pemerintahan
Sekda juga menegaskan bahwa jalur protokol pemerintahan di Kabupaten Yahukimo harus dijaga kelancarannya.
Jalur tersebut meliputi area:
Rumah Jabatan (Rujab)
Kantor Bapperida
Kantor BPKAD
Kantor Bupati
Kantor Dukcapil
Menurutnya, jalur tersebut merupakan akses utama kegiatan pemerintahan, sehingga tidak boleh digunakan untuk aktivitas yang dapat menghambat kelancaran pelayanan publik.
Pemerintah daerah berharap seluruh pihak dapat menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan, serta kelancaran akses jalan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Sumber : Diskominfo Yahukimo
Editor : Redaksi Olemah
Website : www.olemah.com
Diterbitkan : 16 Maret 2026

0 Komentar