YAHUKIMO, OLEMAH.COM – 24 Agustus 2026 — Badan Pengurus Wilayah Komite Nasional Papua Barat (BPW KNPB) Yahukimo menyampaikan pernyataan resmi terkait kondisi yang mereka sebut sebagai “zona darurat militer dan kemanusiaan” di Papua.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dikeluarkan dari Samaru, Dekai, pada Senin, 24 Agustus 2026, dan ditandatangani oleh Nifal Enggalim, Sekretaris BPW KNPB Yahukimo.
Dalam pernyataannya, KNPB menyoroti kunjungan Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia bersama Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua menjelang HUT ke-81 RI pada 17 Agustus 2026 di Kabupaten Nabire, Papua Tengah.
Menurut KNPB, kegiatan tersebut berkaitan dengan upaya membuka ruang dialog serta melibatkan organisasi strategis, termasuk KNPB, dalam membahas peta jalan penanganan pengungsian dan penghentian kekerasan untuk mencapai perdamaian Papua yang berkelanjutan.
KNPB Menolak Pendataan Ulang Pengungsi
Dalam siaran pers tersebut, KNPB menyatakan menolak rencana pendataan ulang pengungsi warga sipil Papua di sejumlah wilayah yang disebut berada dalam situasi konflik.
Wilayah yang disebut dalam pernyataan KNPB antara lain Kabupaten Nduga, Intan Jaya, Pegunungan Bintang, Puncak, Maybrat dan Yahukimo.
KNPB menyatakan keberatan apabila pendataan pengungsi dilakukan hanya dalam kerangka pembangunan dan kesejahteraan masyarakat tanpa membahas apa yang mereka sebut sebagai akar konflik Papua.
KNPB juga meminta pemerintah untuk melihat persoalan pengungsian dari perspektif kemanusiaan sekaligus memperhatikan faktor-faktor yang menurut organisasi tersebut menjadi penyebab konflik bersenjata.
KNPB Soroti Akar Konflik Papua
Dalam pernyataannya, KNPB meminta Pemerintah Republik Indonesia melalui lembaga negara, termasuk Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua dan Kementerian HAM, untuk membahas akar konflik bersenjata antara TNI dan TPNPB yang menurut mereka telah berdampak terhadap masyarakat sipil.
KNPB mengaitkan persoalan tersebut dengan isu hak penentuan nasib sendiri, serta menyebut New York Agreement 15 Agustus 1962, Operasi Trikora 19 Desember 1961 dan pelaksanaan Pepera 1969 sebagai bagian dari sejarah yang menurut mereka menjadi akar persoalan Papua.
KNPB menyatakan bahwa persoalan tersebut perlu dibahas dalam kerangka penyelesaian konflik yang melibatkan mekanisme internasional dan pihak yang dianggap netral.
Pembangunan dan Kesejahteraan Dinilai Belum Menjawab Akar Konflik
KNPB menyampaikan pandangan bahwa tawaran pemerintah pusat mengenai pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua belum dianggap sebagai kerangka penyelesaian akar konflik.
Menurut organisasi tersebut, penyelesaian konflik harus dilakukan melalui metode yang melibatkan para pihak dan mediator netral dalam mekanisme internasional.
KNPB menilai pendekatan pembangunan dan kesejahteraan perlu dibarengi dengan pembahasan mengenai persoalan politik dan konflik yang mereka anggap menjadi akar permasalahan.
Tujuh Poin Sikap KNPB
Dalam konferensi pers tersebut, BPW KNPB Yahukimo menyampaikan tujuh poin sikap.
Pertama: Menolak Pendataan Pengungsi
KNPB menolak upaya yang sedang didorong Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua dan Menteri Hak Asasi Manusia untuk melakukan pendataan pengungsi warga sipil Papua di wilayah konflik.
Menurut KNPB, pendataan tersebut dinilai memiliki tujuan politik yang berkaitan dengan perjuangan bangsa Papua untuk menentukan nasib sendiri melalui pendekatan pembangunan dan kesejahteraan ekonomi.
Kedua: Menolak Aktor yang Mengatasnamakan KNPB
KNPB juga menolak keterlibatan pihak-pihak yang mengatasnamakan KNPB dalam kerja sama bersama Kementerian HAM RI dan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua dalam penanganan persoalan pengungsi warga sipil di wilayah konflik.
Ketiga: Klaim Jumlah Pengungsi 125.931 Orang
Dalam pernyataannya, KNPB menyebut angka pengungsi di wilayah konflik Papua Barat mencapai 125.931 orang.
KNPB menyatakan menolak pendataan baru yang dilakukan pihak negara apabila pendataan tersebut digunakan sebagai data pembanding untuk memperkuat posisi pemerintah dalam menjalankan program pembangunan dan kesejahteraan di Papua.
Angka tersebut merupakan klaim yang disampaikan KNPB dalam pernyataan resminya dan tidak disertai sumber data independen dalam materi yang diterima Olemah.com.
Keempat: Minta Akses Lembaga HAM dan Kemanusiaan Internasional
Atas nama kemanusiaan, keadilan dan perdamaian, KNPB mendesak para pemimpin politik Forum Negara-Negara Pasifik, Afrika dan Karibia agar mendorong Pemerintah Indonesia memberikan akses kepada Kantor Komisioner Tinggi HAM PBB (UN OHCHR) dan Palang Merah Internasional.
Menurut KNPB, lembaga internasional tersebut diperlukan untuk melakukan assessment terhadap persoalan pengungsi warga sipil di wilayah konflik serta melakukan investigasi terhadap apa yang mereka sebut sebagai kejahatan kemanusiaan dan militerisme di Papua Barat.
Kelima: Minta Peninjauan Kembali Persoalan Politik dan Hukum
KNPB menyatakan perjuangannya untuk meninjau kembali persoalan hukum dan politik terkait hak penentuan nasib sendiri, yang menurut mereka belum dilaksanakan sesuai dengan Perjanjian Internasional New York Agreement 15 Agustus 1962.
Keenam: Tolak Dialog Papua-Jakarta, Dorong Perundingan Internasional
KNPB menyatakan menolak dialog Papua dan Jakarta sebagai metode penyelesaian konflik.
Sebagai gantinya, KNPB menyatakan mendukung penyelesaian konflik Papua melalui perundingan internasional yang dimediasi pihak ketiga yang netral dalam mekanisme internasional.
Ketujuh: KNPB Sebut Papua sebagai Konflik Bersenjata Non-Internasional
KNPB menyatakan mendukung penuh pandangan bahwa status Papua merupakan konflik bersenjata non-internasional.
Dalam pernyataannya, KNPB menyebut TPNPB sebagai kelompok bersenjata non-negara yang cukup terorganisasi dan menyatakan berhadapan dengan negara.
Atas dasar pandangan tersebut, KNPB meminta negara mengakui status tersebut agar para pihak mematuhi hukum humaniter internasional dan HAM serta membuka akses kemanusiaan internasional yang independen.
KNPB secara khusus menyebut UN OHCHR dan Palang Merah Internasional untuk terlibat dalam penanganan persoalan pengungsi warga sipil di wilayah konflik.
Serukan Penyelesaian Konflik melalui Jalur Internasional
Melalui konferensi pers tersebut, KNPB menegaskan bahwa perjuangan organisasi mereka berkaitan dengan apa yang mereka sebut sebagai hak penentuan nasib sendiri bangsa Papua.
KNPB juga menyerukan agar persoalan konflik, pengungsian dan kekerasan di Papua tidak hanya ditangani melalui pendekatan pembangunan, tetapi dibahas bersama akar persoalan yang mereka persoalkan.
Organisasi tersebut menginginkan adanya mekanisme penyelesaian yang melibatkan pihak ketiga yang netral dan mekanisme internasional.
Konferensi pers tersebut ditutup dengan ucapan terima kasih kepada para jurnalis yang hadir dan meliput kegiatan.
Pernyataan tersebut dikeluarkan di Samaru/Dekai, Senin, 24 Agustus 2026, oleh Badan Pengurus Wilayah Yahukimo Komite Nasional Papua Barat (KNPB).
Sumber : Sekretaris BPW KNPB Yahukimo
Editor : Redaksi Olemah
Website : www.olemah.com
Diterbitkan : 25-Agustus 2026

0 Komentar