Sorong, Olemah.com – Kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor di Km 70 Distrik Sayosa, Kabupaten Sorong, akhirnya diselesaikan secara damai melalui proses mediasi di Mapolres Sorong, Rabu (11/3/2026).
Mediasi tersebut dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Sorong AKP Jopi Kewilaa yang mempertemukan keluarga korban dengan perwakilan perusahaan pemilik mobil tangki yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Perusahaan Sampaikan Permohonan Maaf
Dalam pertemuan itu, pimpinan PT Alam Indah Utama menyampaikan permohonan maaf serta belasungkawa kepada keluarga korban atas peristiwa kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Proses mediasi sempat berlangsung cukup alot karena adanya perbedaan nilai tuntutan ganti rugi dari pihak keluarga korban dan kemampuan pihak perusahaan.
Namun setelah melalui beberapa kali diskusi dan pertimbangan dari kedua pihak, akhirnya tercapai kesepakatan damai.
Disepakati Ganti Rugi Rp1,03 Miliar
Dalam kesepakatan tersebut, pihak perusahaan sepakat memberikan ganti rugi sebesar Rp1.030.000.000 atau satu miliar tiga puluh juta rupiah kepada keluarga korban.
Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan bersama, di mana kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara kecelakaan lalu lintas tersebut secara kekeluargaan.
Proses Mediasi Berjalan Kondusif
Proses mediasi yang berlangsung di Mapolres Sorong berjalan dengan aman dan kondusif hingga selesai pada sore hari.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, kedua pihak sepakat untuk tidak melanjutkan persoalan ini ke proses hukum lebih lanjut dan memilih menyelesaikannya secara damai.
Pihak kepolisian berharap penyelesaian secara kekeluargaan ini dapat menjadi jalan terbaik bagi kedua belah pihak serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Sumber : A. Jitmau
Editor : Redaksi Olemah
Website : www.olemah.com
Diterbitkan : 11 Maret 2026

0 Komentar