JAYAPURA, OLEMAH.COM – Pemerintah Kota Jayapura mengambil langkah tegas dengan memberhentikan delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) akibat pelanggaran berat yang dilakukan.

Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, dalam Apel Gabungan ASN Pemkot Jayapura pada Senin (13/4/2026).

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin serta menjaga integritas aparatur sipil negara.

 Pelanggaran Berat hingga Kasus Pidana

Berdasarkan hasil pengawasan dan evaluasi kinerja, delapan ASN tersebut dijatuhi sanksi dengan kategori berbeda.

Tiga ASN berinisial DW, YR, dan FB diberhentikan tidak dengan hormat setelah terbukti melakukan pelanggaran berat yang berujung pada kasus pidana, dengan vonis masing-masing:

7 tahun penjara

8 tahun penjara

15 tahun penjara

Sementara itu:

Dua ASN (EK dan YV) diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri

Tiga ASN lainnya (IS, MP, DR) diberhentikan dengan pencabutan seluruh hak sebagai PNS

Simbol Tegas: Tanda Silang Merah

Sebagai bentuk ketegasan, pemberhentian tersebut ditandai secara simbolis dengan pemberian tanda silang merah pada foto ASN yang bersangkutan dalam apel gabungan.

Langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN agar tidak melanggar aturan.

“Tindakan ini menjadi peringatan keras agar seluruh pegawai mematuhi aturan dan menjaga profesionalisme,” tegas Abisai Rollo.

Komitmen Tegakkan Integritas

Wali Kota menegaskan bahwa sanksi ini bukan sekadar hukuman, tetapi juga pembelajaran bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkot Jayapura.

Ia memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara rutin tanpa pandang bulu.

“Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan dijatuhkan tanpa kompromi. Ini demi menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

 Peringatan untuk Seluruh ASN

Abisai Rollo juga mengingatkan seluruh ASN untuk bekerja disiplin, bertanggung jawab, dan tidak mangkir tanpa keterangan.

Secara khusus, ia menyinggung ASN dari wilayah tiga Kampung Skow agar tetap menjaga profesionalitas dan tidak menyalahgunakan kedekatan atau latar belakang.

“Semua ASN harus bekerja aktif dan disiplin. Karena sudah menerima gaji, maka wajib menjalankan tugas dengan baik,” tegasnya.

Kasus ini menjadi momentum penting bagi reformasi birokrasi di Kota Jayapura, sekaligus menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran yang merusak kepercayaan publik.


Sumber : Kaki Abu

Editor : Redaksi Olemah

Website : www.olemah.com

Diterbitkan : 15 April 2026