Penunjukan Ferdinand Risamasu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 397/DST/M.A3/KP.10.00/2026 yang diterbitkan di Jakarta pada 21 September 2026.
Ketua Senat Universitas Cenderawasih, Prof. Dr. Drs. Agustinus Fatem, M.T., menjelaskan bahwa dokumen tersebut merupakan surat perintah pelaksanaan tugas dan bukan surat pengangkatan Rektor definitif.
Berdasarkan surat tersebut, Ferdinand Risamasu melaksanakan tugas sebagai Plt Rektor Universitas Cenderawasih terhitung sejak 17 September 2026 sampai dengan dilantiknya rektor definitif.
“Yang penting adalah koordinasi. Untuk keputusan yang mengikat, sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah, harus dilakukan konsultasi dengan kementerian sehingga pelaksanaannya memiliki dasar yang jelas,” kata Prof. Agustinus Fatem.
Diberi Waktu Enam Bulan Siapkan Pemilihan Rektor
Dalam surat perintah Mendiktisaintek tersebut terdapat sejumlah tugas yang harus dijalankan oleh Plt Rektor Universitas Cenderawasih.
Pertama, Ferdinand Risamasu ditugaskan melaksanakan tugas sebagai Plt Rektor mulai 17 September 2026 hingga rektor definitif dilantik.
Kedua, Plt Rektor mendapat tugas menyelenggarakan proses pemilihan rektor baru paling lama enam bulan sejak surat perintah diterbitkan.
Ketiga, dalam mengambil keputusan yang bersifat mengikat, Plt Rektor diwajibkan berkonsultasi dengan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Selain itu, Plt Rektor diminta menjalankan tugas dengan saksama dan penuh tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Menteri.
Prof. Agustinus Fatem mengatakan penugasan tersebut diperlukan untuk memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di Universitas Cenderawasih.
Dengan adanya Plt Rektor, penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi serta tata kelola universitas diharapkan tetap berjalan selama masa transisi menuju terpilihnya rektor definitif.
Ia juga mengajak seluruh sivitas akademika Universitas Cenderawasih untuk bersama-sama menjaga keberlangsungan kegiatan akademik dan administrasi universitas serta mendukung proses pemilihan rektor definitif agar berlangsung tertib dan sesuai ketentuan.
Mengenang Kepemimpinan Almarhum Oscar Wambrauw
Prof. Dr. Oscar Oswald Oktovianus Wambrauw sebelumnya menjabat sebagai Rektor Universitas Cenderawasih sebelum meninggal dunia pada 17 September 2026.
Oscar Wambrauw sebelumnya menggantikan Prof. Dr. Ir. Apolo Safanpo, S.T., M.T. yang ketika itu mengemban tugas sebagai Penjabat Gubernur Papua Selatan.
Prof. Oscar Wambrauw kemudian menjabat sebagai rektor pengganti antarwaktu pada November 2022.
Dalam perkembangan berikutnya, Oscar Wambrauw terpilih sebagai Rektor Universitas Cenderawasih untuk periode 2023–2027 melalui proses pemilihan yang berlangsung pada 7 September 2023.
Perolehan Suara Pemilihan Rektor 2023
Dalam pemilihan tersebut, terdapat tiga kandidat yang bersaing untuk menduduki jabatan Rektor Universitas Cenderawasih.
Ketiga kandidat tersebut adalah Prof. Dr. Fredrik Sokoy, S.Sos., M.Sos., Prof. Dr. Mesak Iek, S.E., M.Si., dan Dr. Oscar Oswald O. Wambrauw, S.E., M.Sc.Agr.
Proses pemilihan berlangsung di ruang rapat pimpinan Gedung Rektorat Universitas Cenderawasih, Jayapura, dan disaksikan oleh dua orang perwakilan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Sebanyak 37 anggota senat hadir dan memberikan hak suara. Selain suara senat, terdapat pula 20 suara dari Menteri sehingga total suara dalam pemilihan tersebut mencapai 57 suara.
Hasil pemilihan menetapkan Dr. Oscar Oswald O. Wambrauw sebagai peraih suara terbanyak dengan 44 suara.
Sementara Prof. Fredrik Sokoy memperoleh 10 suara dan Prof. Dr. Mesak Iek mendapatkan 3 suara.
Dengan hasil tersebut, Oscar Wambrauw ditetapkan sebagai Rektor Universitas Cenderawasih untuk periode 2023–2027.
Masa Transisi Kepemimpinan Uncen
Penunjukan Ferdinand Risamasu sebagai Plt Rektor menjadi bagian dari proses transisi kepemimpinan Universitas Cenderawasih setelah wafatnya Oscar Wambrauw.
Selama masa penugasan tersebut, Plt Rektor memiliki tanggung jawab memastikan aktivitas akademik, administrasi, tata kelola, serta penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi tetap berjalan.
Di sisi lain, proses pemilihan rektor definitif akan menjadi agenda penting yang harus dipersiapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Senat Universitas Cenderawasih bersama seluruh sivitas akademika diharapkan dapat menjaga suasana akademik tetap kondusif sekaligus memastikan proses pergantian kepemimpinan berlangsung tertib.
Penunjukan Ferdinand Risamasu berlaku sampai dengan dilantiknya rektor definitif Universitas Cenderawasih.
Sumber : Agus G
EditOr : Redaksi Olemah.com
Website : www.olemah.com
Diterbitkan : 26 September 2026a

0 Komentar