Berita Terbaru

6/recent/ticker-posts

Polda Papua Barat Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Kematian Yanto Idorway

MANOKWARI, OLEMAH.COM — Perkara kematian presenter TVRI Papua Barat, Suryanto Tuwing Idorway alias Yanto Idorway, memasuki perkembangan baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara yang kini ditangani sebagai dugaan pembunuhan.

Dua tersangka tersebut adalah Petra Timotius Pattipeilohy alias Pet alias Petra dan Desty Marenska Thenu. Keduanya sebelumnya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Jumat, 25 September 2026. Informasi tersebut kemudian disampaikan melalui perkembangan hasil penyidikan yang diterima kuasa hukum keluarga korban.

Perkara Berawal dari Kematian di Kawasan Memti

Yanto Idorway sebelumnya dilaporkan hilang setelah melakukan perjalanan menuju kawasan Air Terjun Memti, Kabupaten Pegunungan Arfak, pada 18 Juli 2026.

Pada tahap awal, kepolisian menyampaikan bahwa Yanto diduga mengalami kecelakaan ketika berada di kawasan sungai. Dua orang yang bersama korban ketika kejadian, yakni Desty dan Petra, sebelumnya memberikan keterangan yang menjadi bagian dari penyelidikan awal. RRI pada Juli 2026 juga melaporkan bahwa polisi ketika itu menyimpulkan sementara peristiwa tersebut sebagai kecelakaan.

Tim SAR kemudian melakukan pencarian. Jenazah Yanto akhirnya ditemukan pada 27 Juli 2026 di kawasan Air Terjun Memti.

Setelah perkembangan penyelidikan dan pemeriksaan berbagai alat bukti, perkara tersebut kemudian mengalami perubahan arah.

Pada 31 Agustus 2026, Polda Papua Barat menyatakan telah menemukan indikasi tindak pidana sehingga penanganan perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Hal tersebut juga diberitakan ANTARA pada hari yang sama.

Penanganan Beralih ke Polda Papua Barat

Perkara yang sebelumnya ditangani Polres Pegunungan Arfak kemudian masuk dalam penanganan Ditreskrimum Polda Papua Barat.

Perkembangan tersebut menjadi bagian dari proses pendalaman terhadap rangkaian peristiwa yang menyebabkan Yanto meninggal dunia. Pada September 2026, tim kuasa hukum keluarga juga menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah bukti forensik.

Kuasa hukum keluarga korban, Yan Christian Warinussy, sebelumnya mendorong agar penyidik menggunakan pendekatan investigasi berbasis bukti ilmiah untuk memastikan penyebab kematian Yanto.

Keluarga juga meminta agar berbagai keterangan saksi diuji dan dikonfrontasikan dengan hasil pemeriksaan forensik serta bukti lainnya.

Dua Saksi Berubah Status Menjadi Tersangka

Dengan penetapan terbaru pada 25 September, Petra dan Desty yang sebelumnya berstatus saksi kini menjadi tersangka.

Jagat Papua melaporkan bahwa penetapan tersebut dituangkan dalam surat ketetapan tersangka masing-masing dan keduanya kemudian menjalani penahanan di Rutan Polda Papua Barat.

Jubi juga memberitakan bahwa penetapan kedua tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada 25 September 2026.

Sementara itu, LinkPapua melaporkan bahwa ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan tersebut, Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Trihadi menyatakan penjelasan lebih lanjut akan disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum sebagai atasan penyidik.

Keluarga Masih Mendorong Pengungkapan Lebih Luas

Kuasa hukum keluarga korban, Yan Christian Warinussy, menyampaikan apresiasi terhadap perkembangan penanganan perkara tersebut.

Namun, keluarga masih berharap penyidik tidak berhenti pada dua tersangka yang telah ditetapkan dan tetap mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara.

Menurut pihak keluarga, seluruh rangkaian peristiwa sebelum, saat, dan setelah kematian Yanto perlu diperiksa secara menyeluruh berdasarkan alat bukti yang tersedia.

Keluarga sebelumnya juga mempertanyakan sejumlah keterangan mengenai kronologi kejadian dan mendorong pemeriksaan forensik serta digital forensik untuk memperjelas perkara.

Proses Hukum Masih Berjalan

Dengan ditetapkannya Petra dan Desty sebagai tersangka, proses hukum kini memasuki tahapan lanjutan. Penyidik masih berkewajiban melengkapi alat bukti dan berkas perkara sebelum proses selanjutnya dilimpahkan kepada penuntut umum sesuai ketentuan hukum.

Status tersangka juga bukan merupakan putusan bersalah. Pembuktian mengenai peran masing-masing tersangka akan ditentukan melalui proses hukum yang berlaku.

Kasus kematian Yanto Idorway sebelumnya telah mendapat perhatian luas karena pada awal penanganannya polisi menyebut adanya dugaan kecelakaan, sebelum kemudian perkara dinaikkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan indikasi tindak pidana.

OLEMAH.COM akan terus mengikuti perkembangan perkara ini dan menyajikan informasi berdasarkan keterangan resmi, dokumen penyidikan yang dapat diverifikasi, serta keterangan dari pihak-pihak terkait.

Sumber : Jubi

EditOr : Redaksi Olemah.com

Website : www.olemah.com

Diterbitkan : 26 September 2026

Posting Komentar

0 Komentar