Berita Terbaru

6/recent/ticker-posts

Karantina dan Avsec Gagalkan Pengeluaran 115 Telur Burung Paruh Bengkok dari Merauke

MERAUKE, OLEMAH.COM — Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Papua Selatan bersama Aviation Security (Avsec) Bandara Mopah menggagalkan upaya pengeluaran 115 butir telur burung paruh bengkok dari Kabupaten Merauke, Papua Selatan, menuju Surabaya, Jawa Timur.

Penggagalan tersebut terjadi dalam dua kejadian berbeda pada 20 dan 23 Agustus 2026 di Terminal Keberangkatan Bandara Mopah, Merauke. Telur ditemukan saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang.

Terungkap dari Pemeriksaan X-Ray

Pada kejadian pertama, 20 Agustus 2026, petugas mendeteksi barang mencurigakan melalui pemeriksaan X-Ray.

Pemeriksaan kemudian dilakukan bersama petugas Karantina, Avsec dan Satgas. Hasilnya ditemukan 38 butir telur yang dikemas menggunakan kapas dan tisu.

Tiga hari kemudian, pada 23 Agustus, petugas kembali menemukan 77 butir telur dalam dua kotak dengan modus pengemasan yang serupa.

Berdasarkan pemeriksaan dan keterangan penumpang, telur-telur tersebut akan dibawa dari Merauke menuju Surabaya untuk diserahkan kepada pihak lain.

Seluruh barang tersebut kemudian ditahan oleh BKHIT Papua Selatan untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Modus Penyelundupan Mulai Berubah

Kepala BKHIT Papua Selatan, Irsan Nuhantoro, mengatakan pihaknya melihat adanya perubahan modus dalam upaya pengeluaran satwa liar dari Papua Selatan.

Jika sebelumnya satwa dibawa dalam kondisi hidup, kini telur burung paruh bengkok dikumpulkan dari alam kemudian dibawa keluar Papua Selatan melalui penumpang pesawat.

“Kalau dulu mereka membawa hewan hidup, sekarang penyelundupannya melalui telur. Ini modus baru yang menjadi kewaspadaan kita,” ujar Irsan kepada wartawan di Merauke, Rabu, 7 Oktober 2026.

Menurut Irsan, telur-telur tersebut bukan berasal dari kegiatan peternakan. Berdasarkan informasi yang diperoleh petugas, telur dikumpulkan dari alam oleh masyarakat kemudian dikumpulkan oleh pengepul sebelum dibawa keluar Papua Selatan.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan perlindungan satwa liar dan kekayaan keanekaragaman hayati Papua Selatan.

35 Telur Berhasil Menetas

Dari total 115 telur yang diamankan, sebanyak 35 butir telah menetas.

Irsan mengatakan seluruh anakan yang telah menetas masih hidup dan saat ini mendapatkan perawatan.

“Yang sudah menetas itu hidup. Jadi kami juga berusaha untuk menjaga atau merawat yang sudah menetas ini dan nanti pada saatnya akan kami lepasliarkan,” katanya.

Sementara itu, telur yang belum menetas masih terus dipantau. Petugas masih memberikan waktu bagi telur yang dinilai memiliki kemungkinan untuk berkembang.

Masa pengeraman telur paruh bengkok diperkirakan sekitar 35 hingga 40 hari. Karena itu, petugas akan menunggu hingga melewati masa tersebut sebelum menentukan penanganan terhadap telur yang tersisa.

Apabila ditemukan telur yang busuk, mati atau tidak berkembang, kondisinya akan dicatat dan dituangkan dalam berita acara.

Berkoordinasi dengan Balai KSDA

BKHIT Papua Selatan juga akan berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) untuk menentukan penanganan selanjutnya terhadap telur yang belum menetas maupun anakan burung yang berhasil diselamatkan.

Anakan paruh bengkok yang telah menetas saat ini ditempatkan di Kagor untuk mendapatkan perawatan sebelum nantinya direncanakan dilepasliarkan kembali ke habitatnya.

Langkah tersebut dilakukan agar satwa yang berhasil diselamatkan tidak langsung dilepas tanpa melalui proses penanganan dan koordinasi dengan instansi yang berwenang.

Pengawasan Pintu Keluar Papua Selatan Diperkuat

Irsan menegaskan pengawasan terhadap lalu lintas satwa dan produk turunannya akan terus diperkuat, khususnya di berbagai pintu keluar Papua Selatan.

Menurutnya, tugas Karantina tidak hanya berkaitan dengan pencegahan hama dan penyakit, tetapi juga berperan dalam menjaga sumber daya alam hayati.

“Karantina bukan hanya menjaga dari risiko hama dan penyakit, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga kekayaan biodiversitas Papua Selatan agar tetap lestari dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang,” ujar Irsan.

Badan Karantina Indonesia juga menyebut pengawasan lalu lintas komoditas hayati, termasuk satwa dan produk turunannya, merupakan bagian dari pelaksanaan tugas perkarantinaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Kolaborasi Karantina dan Avsec

Keberhasilan menggagalkan pengeluaran 115 telur tersebut tidak terlepas dari kerja sama antara petugas Karantina dan Avsec Bandara Mopah.

Pemeriksaan keamanan melalui X-Ray menjadi salah satu tahapan yang membantu petugas mendeteksi barang bawaan yang mencurigakan.

Kolaborasi lintas instansi tersebut dinilai penting untuk mempersempit ruang pengeluaran satwa liar maupun bagian dan produk turunannya dari Papua Selatan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Kasus ini sekaligus menjadi perhatian baru bagi pengawasan satwa liar di Papua Selatan, terutama dengan adanya indikasi perubahan modus dari membawa satwa hidup menjadi membawa telur.

Dengan pengawasan yang lebih ketat di pintu keluar daerah, BKHIT Papua Selatan berharap upaya perlindungan terhadap kekayaan hayati Papua Selatan dapat terus diperkuat.


Sumber : Agus G

EditOr : Redaksi Olemah.com

Website : www.olemah.com

Diterbitkan : 07 Oktober 2026

Posting Komentar

0 Komentar