Berita Terbaru

6/recent/ticker-posts

Polisi Minta Masyarakat Bedakan Fiksi dan Fakta dalam Film "Vina: Sebelum 7 Hari"

Jawa Barat, Olemah.com - Polisi meminta masyarakat untuk membedakan antara elemen fiksi dan fakta dalam film "Vina: Sebelum 7 Hari," yang terinspirasi dari kasus pembunuhan pelajar bernama Vina di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada tahun 2016. Film tersebut telah ditonton oleh 2,1 juta orang dalam lima hari penayangannya di bioskop.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Jules Abast, mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah cerita dalam film yang tidak ditemukan dalam proses penyidikan. "Silahkan masyarakat membedakan mana yang film dengan cerita fiksi atau nonfiksi. Dalam film mungkin ada cerita yang sesungguhnya bukan fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan ataupun fakta di persidangan," kata Jules di Bandung.

Sementara itu, Marliyana (33), kakak kandung Vina, menyatakan bahwa keluarga sempat menolak pembuatan film tersebut karena membuka luka lama. Namun, keluarga akhirnya mengizinkan dengan tujuan agar polisi segera menangkap tiga pelaku yang masih buron. "Kami ingin masyarakat tahu lengkap cerita Vina, jadi tidak hanya sebagian. Yang paling banyak di komentar medsos, banyak netizen minta polisi segera menangkap yang masih buron," ujar Marliyana.

Produser sekaligus CEO Dee Company, Dheeraj Kalwani, mengatakan bahwa film ini mendapat dukungan penuh dari keluarga Vina. "Film ini dibuat atas restu keluarga. Saya sangat berterima kasih atas kepercayaan keluarga Vina kepada Dee Company," ucapnya dalam rilis tertulis.

Kasus pembunuhan Vina kembali mencuat setelah film "Vina: Sebelum 7 Hari" dirilis dan ramai diperbincangkan. Vina diperkosa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor di Cirebon pada tahun 2016. Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku.

Tujuh terdakwa pemerkosa dan pembunuh Vina divonis seumur hidup oleh hakim di Pengadilan Negeri Cianjur pada Mei 2017, sementara seorang lainnya dipenjara delapan tahun. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta para terdakwa dihukum mati.

Delapan pelaku yang sudah ditangkap adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal. Polisi masih memburu tiga pelaku pembunuhan Vina dan Eki yang buron hingga kini. Identitas mereka adalah Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30).

Keluarga dan masyarakat berharap agar para pelaku yang masih buron segera ditangkap, sehingga keadilan bagi Vina bisa ditegakkan sepenuhnya. (Malik)


Posting Komentar

0 Komentar