Pembatalan tersebut disebabkan oleh adanya pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Langgar Pasal 53 PP 106/2021
Dalam keputusan yang dikeluarkan oleh Pansel, disebutkan bahwa penetapan anggota DPRK Yalimo dinyatakan tidak sah karena tidak memenuhi syarat khusus sebagaimana dimuat dalam:
Pasal 53 ayat (1) huruf a, b, dan c, yang mewajibkan calon anggota DPRK dari jalur pengangkatan harus berasal dari unsur masyarakat adat, pemuka agama, perempuan, dan tokoh pemuda, serta memiliki integritas dan komitmen terhadap pembangunan daerah;
Pasal 53 ayat (2) yang menyebutkan bahwa proses pengangkatan wajib melibatkan pertimbangan dari Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai representasi kultur dan nilai-nilai adat Papua.
“Proses pengangkatan yang melanggar ketentuan hukum akan otomatis batal demi hukum. Ini demi menjaga integritas dan legitimasi DPRK sebagai lembaga representatif masyarakat adat Papua,” ungkap salah satu sumber internal pemerintah daerah Yalimo.
Kekecewaan Muncul dari Calon yang Lolos dengan Nilai Tinggi
Di tengah polemik ini, sejumlah calon anggota DPRK dari jalur pengangkatan menyampaikan kekecewaan mendalam. Mereka menilai proses seleksi telah dikendalikan oleh kepentingan politik dan intervensi tidak sah, sehingga mengabaikan calon yang memenuhi syarat dan memiliki nilai tinggi dalam seleksi.
“Kami tidak menerima adanya penetapan calon anggota DPRK yang tidak memenuhi syarat sesuai PP 106 Tahun 2021. Sampai hari ini, tidak ada pengumuman resmi, dan Pansel tidak pernah menjelaskan indikator penilaian secara terbuka,” ujar salah satu calon yang meminta keadilan.
Ia juga menyebut bahwa calon dengan nilai tertinggi, bahkan di atas 250 poin, justru tidak lolos, sementara pihak-pihak yang tidak memenuhi syarat justru ditetapkan sebagai anggota DPRK oleh Pansel.
Tuntut Evaluasi dan Hadirkan Bupati Secara Terbuka
Para calon yang merasa dirugikan mendesak agar Pansel memberikan klarifikasi di hadapan publik, termasuk menghadirkan Bupati Yalimo dan unsur pengawas Pansel, guna mempertanggungjawabkan berbagai kejanggalan dalam proses seleksi tersebut.
“Kami akan terus memperjuangkan keadilan ini. Pansel harus hadir langsung di Kabupaten Yalimo, menjelaskan semua penilaian yang telah dilakukan dan membuka kembali proses seleksi secara sah dan adil,” tegasnya.
Rekomendasi Evaluasi Ulang dan Keterlibatan MRP
Dengan pembatalan ini, banyak pihak mendesak agar Pemerintah Kabupaten Yalimo segera melakukan proses seleksi ulang dengan melibatkan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan memastikan seleksi dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan semangat Otonomi Khusus Papua sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.
Langkah ini dinilai penting untuk mengembalikan kepercayaan publik, menjaga representasi masyarakat adat Papua secara bermartabat, serta mencegah pengulangan penyalahgunaan kewenangan di masa depan.
Penulis : Tim Redaksi Olemah
Diterbitkan : 07 Juni 2025
0 Komentar