Dalam pernyataan sikap yang disampaikan, pegawai dan staf Dinas PU menegaskan ada tiga poin tuntutan utama yang menjadi alasan aksi pemalangan kantor:
Kehadiran Kepala Dinas
Sejak ditugaskan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan, Tunggul Wijaya Panggabean disebut tidak masuk kantor hingga lebih dari 100 hari kerja, meski masa jabatan gubernur dan wakil gubernur periode berjalan hampir selesai.
Pembayaran Tenaga Honorer
Kepala Dinas PU dituding belum membayarkan hak tenaga honorer sejak Maret hingga Agustus 2025 atau selama enam bulan berturut-turut. Kondisi ini membuat keresahan bagi para tenaga honorer yang menggantungkan penghasilan dari pekerjaan tersebut.
Keterlibatan Pegawai dalam Kegiatan
Para pegawai juga menilai kepala dinas tidak melibatkan staf dan ASN Dinas PU dalam penyusunan program maupun pelaksanaan kegiatan. Hal ini dianggap tidak sejalan dengan prinsip kebersamaan dan transparansi di lingkungan birokrasi.
Berdasarkan tiga poin tersebut, pegawai meminta agar Kepala Dinas PU Papua Pegunungan bertanggung jawab serta menunjukkan transparansi dalam menjalankan tugas. Mereka menilai kelalaian tersebut berpotensi menghambat kinerja pemerintahan, terutama dalam mendukung program pembangunan infrastruktur di provinsi baru hasil pemekaran tersebut.
Minta Evaluasi Gubernur dan Wakil Gubernur
Selain menyampaikan tuntutan kepada kepala dinas, para pegawai juga melayangkan permohonan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Dinas PU.
“Kelalaian ini bukan hanya berdampak pada pegawai, tetapi juga bisa berpengaruh fatal terhadap roda pemerintahan provinsi dan pencapaian visi-misi gubernur serta wakil gubernur,” demikian salah satu pernyataan pegawai dalam aksi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Dinas PU Papua Pegunungan, Tunggul Wijaya Panggabean, maupun pihak pemerintah provinsi terkait langkah yang akan diambil terhadap tuntutan para pegawai.
Sumber : Anak Kampung
Editor : Redaksi Olemah
Website : www.olemah.com
Diterbitkan : 21 Agustus 2025
0 Komentar