Dalam sidang putusan yang berlangsung di ruang utama PN Wamena, majelis hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada terdakwa utama Muhammad Kurniawan Kudu, sedangkan tiga terdakwa lainnya masing-masing dihukum 5 tahun penjara.
Kuasa hukum keluarga korban, Enias Asso, S.H, menyebut putusan ini menjadi tonggak baru dalam sejarah hukum di wilayah Papua Pegunungan.
“Proses hukum seperti ini baru pertama kali terjadi di Papua Pegunungan. Biasanya kasus pembunuhan diselesaikan dengan cara adat, tapi kali ini kami kawal sampai putusan majelis hakim dijatuhkan,” ungkap Enias usai sidang.
Putusan Dinilai Tak Memenuhi Rasa Keadilan
Kuasa hukum lainnya, Mersi Fera Waromi, S.H, menjelaskan bahwa hakim mempertimbangkan empat pasal dalam amar putusan, yaitu Pasal 338, Pasal 359, Pasal 360 KUHP, serta satu pasal dalam UU Perlindungan Anak.
Dari hasil pertimbangan, terdakwa utama Muhammad Kurniawan Kudu dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Namun hakim menjatuhkan 14 tahun karena pasal terkait perlindungan anak dinilai tidak terbukti.
Adapun tiga terdakwa lainnya dijatuhi hukuman lima tahun berdasarkan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
“Kami berharap pasal yang digunakan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, karena ada indikasi kuat adanya perencanaan dari tiga terdakwa lain. Hal itu juga diperkuat oleh keterangan saksi fakta di persidangan,” tegas Waromi.
Keluarga korban menilai putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan dan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan banding terhadap vonis bagi tiga terdakwa lain.
Desakan Pemeriksaan Lanjutan
Pihak kuasa hukum juga mendesak agar proses hukum tidak berhenti pada empat terdakwa ini. Mereka meminta agar mantan Kapolres Yahukimo dan Komandan Kompi Pos Sekla tahun 2024, yang kini telah bertugas di Gorontalo, turut diperiksa karena diduga mengetahui rangkaian peristiwa sebelum kematian Tobias Silak.
Selain itu, mereka juga menuntut agar Polda Papua menggelar sidang kode etik terhadap para terdakwa yang merupakan anggota kepolisian.
“Putusan hari ini tidak menyentuh aspek etik dan keanggotaan kepolisian. Kami minta mereka dipecat dari satuan karena telah mencoreng nama institusi,” kata Enias Asso.
Front Justice for Tobias Silak: Putusan Diskriminatif
Ketua Koordinator Front Justice for Tobias Silak, Minus Ibage, menyampaikan kekecewaan atas vonis majelis hakim. Ia menilai putusan tersebut tidak mencerminkan fakta-fakta persidangan yang menghadirkan 16 saksi fakta.
“Berdasarkan kesaksian, pembunuhan terhadap Tobias Silak jelas merupakan pembunuhan berencana. Tapi hakim tidak menjatuhkan pasal 340 seperti harapan keluarga korban. Ini bentuk diskriminasi hukum yang kami sesalkan,” ujar Ibage.
Front Justice for Tobias Silak menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga ke tingkat banding demi memastikan keadilan bagi keluarga almarhum Tobias Silak.
Sumber : Marinus Heluka
Editor : Redaksi Olemah
Website : www.olemah.com
Diterbitkan : 29 Oktober 2025

0 Komentar