Berita Terbaru

6/recent/ticker-posts

Mantan Kadis Pendidikan Merauke Thiasoni Betaubun Dieksekusi ke Lapas Jayapura Setelah Putusan Kasasi MA

Merauke, Olemah.com — Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke, Thiasoni Betaubun, resmi dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Merauke ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Jayapura setelah keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Eksekusi dilakukan pada 29 Oktober 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Paris Manalu, melalui Kasi Pidsus Donny Stiven Umbora, membenarkan eksekusi tersebut.

“Eksekusi dilakukan pada 29 Oktober 2025. Yang bersangkutan sebelumnya sudah menjalani penahanan di Lapas Klas IIA Abepura, namun setelah putusan kasasi MA turun, kami langsung mengeksekusi sesuai amar putusan,” jelas Donny, Jumat (14/11/2025).

Putusan Kasasi: 4 Tahun Penjara + Denda

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman kepada Thiasoni Betaubun berupa:

4 tahun penjara

Denda Rp 200 juta

Subsider 3 bulan kurungan

Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar:

Uang pengganti sebesar Rp 325.616.700

Jika tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara 1 tahun

Kasus Korupsi Gaji Guru Honor Daerah 3T

Kasus korupsi ini berkaitan dengan gaji guru honorer SD tahun 2019 dengan total anggaran Rp 8,6 miliar, yang seharusnya dibagikan kepada 224 guru kontrak yang bertugas di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).

Dana tersebut telah dicairkan, namun pada akhir tahun ditemukan sisa uang sekitar Rp 700 juta akibat selisih absensi yang tidak dikembalikan ke kas negara.

Pada 2020, Inspektorat melakukan opname dan menemukan sisa dana yang seharusnya disetor kembali. Audit lanjutan oleh BPKP kemudian menemukan kerugian negara melonjak hingga Rp 830 juta, berbeda dari temuan awal sebesar Rp 450 juta.

Tindak pidana ini menjerat Thiasoni Betaubun sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran, sehingga diproses hingga tingkat kasasi.

Dengan putusan MA yang telah inkrah, Thiasoni kini resmi menjalani masa hukumannya di Lapas Klas IIA Jayapura.


Sumber : Anak Kampung

Editor : Redaksi Olemah

Website : www.olemah.com

Diterbitkan : 18 November 2025

Posting Komentar

0 Komentar