Berita Terbaru

6/recent/ticker-posts

Jaksa Ungkap Nadiem Makarim Copot Dua Pejabat Eselon II Terkait Pengadaan Chromebook

Jakarta, Olemah.com — Jaksa penuntut umum mengungkap fakta baru dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (16/12/2025), jaksa menyebut mantan Menteri Mendikbudristek Nadiem Makarim mencopot dua pejabat eselon II karena perbedaan pandangan terkait pengadaan Chromebook.

Dua pejabat eselon II yang dicopot tersebut adalah Khamim dan Poppy Dewi Puspitawati. Informasi ini terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa di hadapan majelis hakim.

Menurut jaksa, pencopotan kedua pejabat itu diduga berkaitan dengan sikap mereka yang tidak sejalan dengan kebijakan pengadaan laptop Chromebook yang kemudian menjadi objek perkara korupsi. Pengadaan tersebut diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp2,1 triliun.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan proyek strategis nasional di sektor pendidikan, yang seharusnya bertujuan mendukung digitalisasi pembelajaran di sekolah-sekolah. Namun, dalam prosesnya, pengadaan Chromebook dan CDM justru diduga sarat penyimpangan.

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim juga telah ditetapkan sebagai terdakwa. Namun, sidang pembacaan dakwaan terhadap Nadiem terpaksa ditunda hingga pekan depan karena yang bersangkutan dilaporkan masih dalam kondisi sakit.

Sebelumnya, jaksa juga mengungkap dugaan bahwa Nadiem memperkaya diri hingga Rp809,5 miliar dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook tersebut. Dugaan ini semakin memperkuat perhatian publik terhadap proses hukum yang tengah berjalan.

Hingga saat ini, pengadilan masih melanjutkan pemeriksaan terhadap para terdakwa lain dalam perkara ini. Jaksa menegaskan akan membuka seluruh fakta persidangan secara transparan guna mengungkap alur kebijakan, pengadaan, hingga dugaan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran penting bagi tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya di sektor pendidikan, agar ke depan lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.


Sumber : Kompas.TV

Editor : Redaksi Olemah

Website : www.olemah.com

Diterbitkan : 17 Desember 2025

Posting Komentar

0 Komentar