Dua pejabat eselon II yang dicopot tersebut adalah Khamim dan Poppy Dewi Puspitawati. Informasi ini terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa di hadapan majelis hakim.
Menurut jaksa, pencopotan kedua pejabat itu diduga berkaitan dengan sikap mereka yang tidak sejalan dengan kebijakan pengadaan laptop Chromebook yang kemudian menjadi objek perkara korupsi. Pengadaan tersebut diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp2,1 triliun.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan proyek strategis nasional di sektor pendidikan, yang seharusnya bertujuan mendukung digitalisasi pembelajaran di sekolah-sekolah. Namun, dalam prosesnya, pengadaan Chromebook dan CDM justru diduga sarat penyimpangan.
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim juga telah ditetapkan sebagai terdakwa. Namun, sidang pembacaan dakwaan terhadap Nadiem terpaksa ditunda hingga pekan depan karena yang bersangkutan dilaporkan masih dalam kondisi sakit.
Sebelumnya, jaksa juga mengungkap dugaan bahwa Nadiem memperkaya diri hingga Rp809,5 miliar dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook tersebut. Dugaan ini semakin memperkuat perhatian publik terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
Hingga saat ini, pengadilan masih melanjutkan pemeriksaan terhadap para terdakwa lain dalam perkara ini. Jaksa menegaskan akan membuka seluruh fakta persidangan secara transparan guna mengungkap alur kebijakan, pengadaan, hingga dugaan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Sumber : Kompas.TV
Editor : Redaksi Olemah
Website : www.olemah.com
Diterbitkan : 17 Desember 2025

0 Komentar