Berita Terbaru

6/recent/ticker-posts

Perusahaan Sawit Diduga Kembali Tekan Hak Ulayat di Moi Segen Sorong

SORONG, Olemah.com — Dugaan upaya perampasan wilayah adat kembali mencuat di Distrik Moi Segen, Kabupaten Sorong. Seorang pria yang mengaku sebagai perwakilan perusahaan kelapa sawit PT Inti Kebun Sejahtera (IKSJ) kembali mendatangi perwakilan Marga Klagilit Maburu untuk meminta penyerahan tanah adat seluas 700 hektar guna dijadikan kebun sawit.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 19 Januari 2026, pukul 16.47 WIT. Orang yang datang diketahui bernama Algius, yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas perusahaan sawit yang telah beroperasi di wilayah Moi Segen sejak 2007–2008, saat wilayah ini masih berada dalam Provinsi Papua Barat dan kini masuk Provinsi Papua Barat Daya.

Menurut keterangan warga adat, PT Inti Kebun Sejahtera merupakan anak perusahaan dari kelompok usaha sawit besar Ciliandry Anky Abadi, yang diketahui dimiliki keluarga Fangiono, salah satu taipan industri kelapa sawit nasional.

Penolakan Berulang, Namun Tekanan Terus Datang

Perwakilan Marga Klagilit Maburu menegaskan bahwa pihaknya telah berulang kali menyatakan penolakan terhadap rencana pembukaan kebun sawit di wilayah adat mereka. Namun, upaya pendekatan dari pihak yang mengatasnamakan perusahaan terus berulang dengan berbagai cara.

“Saya sudah memperingatkan agar tidak lagi menghasut orang-orang tua kami. Cara-cara seperti ini hanya akan merusak kerukunan marga yang selama ini terjaga,” ujar perwakilan marga, mengisahkan pertemuan sebelumnya pada Desember 2025 di pinggiran Kampung Klasari.

Warga menilai pendekatan tersebut sarat dengan “janji manis” dan tipu daya, yang berpotensi memecah belah komunitas adat serta mengancam keberlanjutan wilayah ulayat mereka.

Seruan Pantauan HAM dan Lingkungan

Atas kejadian ini, masyarakat adat menyerukan kepada pegiat lingkungan hidup dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk memberikan perhatian serius dan melakukan pemantauan terhadap aktivitas perusahaan di wilayah Moi Segen. Mereka khawatir tekanan berulang dapat berujung pada konflik sosial dan hilangnya hak adat yang dilindungi secara konstitusional.

“Wilayah adat bukan komoditas. Ini soal identitas, kehidupan, dan masa depan anak cucu kami,” tegas perwakilan marga.

Masyarakat adat juga membuka ruang komunikasi bagi pihak-pihak yang ingin melakukan advokasi dan pendampingan. Narahubung yang disertakan: Ambrosius (0822-1440-1474).

Kasus ini kembali menegaskan rapuhnya perlindungan hak ulayat di Papua Barat Daya di tengah ekspansi industri ekstraktif, serta pentingnya kehadiran negara untuk memastikan prinsip persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan (FPIC) benar-benar dijalankan.


Sumber : Kaka Atta 

Editor : Redaksi Olemah

Website : www.olemah.com

Diterbitkan : 19 Januari 2026

Posting Komentar

0 Komentar