Sejumlah pejabat teknis dan struktural telah duduk di kursi terdakwa. Namun, pengambil keputusan tertinggi saat itu, yakni Alpius Yigibalom, tidak hadir dalam persidangan. Padahal, berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar seratus enam puluh delapan miliar seratus tujuh puluh dua juta enam ratus delapan puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah, yang bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran dua ribu dua puluh dua hingga dua ribu dua puluh empat.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar empat belas koma enam miliar rupiah, aset tanah di Tana Toraja dan Keerom, serta empat unit kendaraan.
Meski tidak menjadi terdakwa, nama Alpius Yigibalom terus mencuat dalam laporan para kepala kampung, pernyataan kuasa hukum terdakwa, hingga kesaksian para terdakwa di persidangan. Kuasa hukum terdakwa, Jembris Wafom, menyebut pemotongan Dana Kampung terjadi secara terbuka pada November dua ribu dua puluh empat, saat seluruh jabatan kepala kampung di Kabupaten Lanny Jaya dalam kondisi kosong.
“Ada laporan resmi kepala-kepala kampung ke Polda Papua. Pemotongan Dana Kampung terjadi pada November dua ribu dua puluh empat,” ujar Jembris.
Menurutnya, kondisi kekosongan kepala kampung seharusnya membuat pencairan Dana Desa dilakukan secara terbatas dan dengan pengawasan ketat. Namun fakta persidangan menunjukkan dana tetap dicairkan dan dipindahbukukan, bahkan diduga mengalami pemotongan.
Dugaan tersebut diperkuat oleh kesaksian Theo Yigibalom, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kampung Dinas DPMPK Lanny Jaya yang kini berstatus terdakwa. Theo menyatakan bahwa penarikan dan pemindahbukuan dana dilakukan atas perintah langsung pimpinan tertinggi daerah saat itu.
“Pemotongan Dana Kampung bulan November itu nyata. Perintah pencairan dan pemindahbukuan datang dari Pak Pj Bupati sendiri,” ungkap Theo di hadapan majelis hakim.
Ia juga mengungkap adanya tekanan terhadap kampung-kampung agar proses pencairan tetap berjalan, meskipun secara administratif dan hukum dinilai bermasalah. Ketika kampung merasa dirugikan, para kepala kampung kemudian melapor ke Polda Papua.
Theo menilai penyidikan terkesan hanya menyasar pelaksana teknis dan pejabat menengah. “Kasus ini tidak dikembangkan ke atas. Seolah-olah ada perlindungan,” katanya.
Sebelumnya, Polda Papua menjelaskan bahwa modus korupsi yang ditemukan antara lain pemindahbukuan dana dari Dinas DPMK ke Bank Papua tanpa persetujuan pemilik rekening, yang bertentangan dengan Undang-Undang Keuangan Negara dan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Sejumlah pejabat daerah, dinas teknis, tenaga ahli, hingga pihak perbankan telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun demikian, Jembris Wafom menilai konstruksi perkara masih menyisakan persoalan serius dalam mengungkap rantai komando pengambilan keputusan.
“Jika penyidikan berhenti pada pelaksana teknis, maka rantai komando terputus. Padahal keputusan strategis tidak lahir di level bawah,” tegasnya.
Ia juga menanggapi informasi mengenai dugaan pengembalian dana sekitar lima miliar rupiah oleh Alpius Yigibalom sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara. Menurutnya, pengembalian dana tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana.
“Pengadilan harus menguji peran, kewenangan, dan perintah. Bukan sekadar soal uang dikembalikan atau tidak,” ujar Jembris.
Sidang perdana ini dinilai menjadi ujian penting bagi aparat penegak hukum dalam mengungkap aktor pengambil kebijakan di balik pengelolaan Dana Kampung Kabupaten Lanny Jaya. Bagi masyarakat, Dana Kampung merupakan sumber utama pembangunan dan pelayanan dasar. Publik kini menanti apakah proses hukum akan menelusuri hingga pengambil keputusan tertinggi, atau berhenti pada pelaksana teknis di level bawah.
Sumber : RRI.CO.ID,
Editor : Redaksi Olemah
Website : www.olemah.com
Diterbitkan : 10 Februari 2026

0 Komentar