JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Kuasa Hukum tersangka Derek Rumkabu mendesak Kapolresta Jayapura dan Kejaksaan Negeri Jayapura segera hentikan proses hukum kasus kecelakaan lalu lintas karena terdapat indikasi diskriminasi dan rasisme dalam penetapan tersangka, Kamis (12/3/2026).
Siaran pers dari Gustaf Rudolf Kawer & Partners Law Firm menyatakan proses hukum perkara lakalantas di Jalan Tanjakan Pelni-Argapura pada 17 November 2025 pukul 09.00 WIT menjerat Derek Rumkabu secara tidak adil setelah rekonstruksi pada Sabtu (14/2/2026) mengungkap fakta baru.
Rekonstruksi yang dilaksanakan Penyidik Polresta Jayapura menunjukkan korban Oktovianus Papilaya lebih dulu menabrak Mobil Super Kijang warna kuning milik Megawaty Takary yang mengerem mendadak, sehingga korban terpental dan menabrak bagian belakang kendaraan Mitsubishi Triton milik Derek Rumkabu.
Fakta tersebut membuktikan korban tidak dilindas kendaraan tersangka sebagaimana narasi awal penyidikan.
Selain itu, Derek Rumkabu tidak melarikan diri melainkan membantu korban dengan meminggirkan kendaraan, mengangkat korban ke pinggir jalan, memberikan pertolongan pertama, mengamankan jam tangan korban, dan membantu memasukkan korban ke taksi untuk dibawa ke rumah sakit.
Korban akhirnya meninggal dunia di rumah sakit akibat luka yang diderita. Namun, pengemudi Mobil Super Kijang tidak diproses hukum meski kendaraannya disita, sementara Derek Rumkabu ditetapkan tersangka.
Hal ini menurut Gustaf memicu kekhawatiran diskriminasi karena kelalaian korban dan pengemudi lain tidak dipertanggungjawabkan.
“Fakta yang terungkap dalam rekonstruksi secara jelas menunjukkan bahwa korban tidak dilindas oleh kendaraan tersangka Derek Rumkabu sebagaimana yang sebelumnya berkembang dalam narasi awal penyelidikan dan penyidikan Kepolisian Resort Kota Jayapura,” ujar Penasehat Hukum Gustaf R. Kawer dalam siaran pers.
Gustaf menambahkan tersangka menunjukkan sikap kemanusiaan dengan membantu korban bersama masyarakat sekitar.
“Berdasarkan fakta-fakta baru yang muncul dari rekonstruksi tersebut, terdapat indikasi kuat bahwa proses penetapan Derek Rumkabu sebagai tersangka perlu ditinjau kembali secara objektif dan transparan,” katanya.
Ia mendesak penghentian proses hukum mencakup gelar perkara khusus oleh Kapolresta Jayapura, penelitian berkas oleh Kejari Jayapura, dan pertimbangan penghentian karena tersangka bukan penyebab kematian korban. Hal ini untuk menjamin keadilan tanpa unsur rasisme yang berpotensi mencederai masyarakat Papua.(Albert)
0 Komentar