Meski telah dibebaskan, kasus ini justru memicu perhatian serius publik setelah muncul dugaan kuat adanya tindakan kekerasan selama masa penahanan oleh oknum aparat.
🎥 Video Kekerasan Jadi Bukti Kunci
LP3BH Manokwari menyatakan bahwa beredarnya rekaman video di ruang publik menjadi bukti penting yang tidak bisa diabaikan.
Dalam video tersebut, Yusuf Sorry terlihat mengalami intimidasi fisik dan tekanan psikis. Korban tampak diikat menggunakan tali dan ditempatkan di dalam sebuah lubang yang diduga telah disiapkan sebelumnya.
“Terlihat jelas suasana tertekan secara psikis dan fisik dialami korban. Ini adalah pelanggaran terhadap martabat manusia,” tegas Yan Christian Warinussy.
⚖️ Diduga Langgar Sejumlah Undang-Undang
LP3BH menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar berbagai aturan hukum, di antaranya:
UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
UU No. 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Anti Penyiksaan
Kasus ini dinilai sebagai bentuk dugaan pelanggaran HAM yang serius dan harus ditindak secara transparan.
Desakan Tegas ke TNI dan Komnas HAM
Atas kejadian tersebut, LP3BH Manokwari mendesak:
Tentara Nasional Indonesia (TNI), khususnya Panglima TNI dan KSAL, untuk memproses hukum oknum prajurit yang terlibat
Komnas HAM untuk segera melakukan investigasi menyeluruh
Langkah ini dinilai penting untuk menghapus praktik impunitas di tubuh aparat serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Momentum Perbaikan Penegakan HAM di Papua
LP3BH menegaskan bahwa kasus Yusuf Sorry harus menjadi titik balik dalam penanganan kasus kekerasan terhadap warga sipil di Papua.
Mereka menilai, alasan keamanan atau kedaulatan negara tidak boleh dijadikan pembenaran atas tindakan yang melanggar hak asasi manusia.
Kasus ini kini menjadi sorotan luas dan diharapkan dapat membuka jalan bagi penegakan hukum yang lebih adil dan transparan di Indonesia, khususnya di wilayah Papua.
Sumber : TEROPONGNEWS.COM
Editor : Redaksi Olemah
Website : www.olemah.com
Diterbitkan : 24 Maret 2026

0 Komentar