Berita Terbaru

6/recent/ticker-posts

Gubernur John Tabo Terapkan Sistem Kerja 4 Hari Kantor, ASN Papua Pegunungan Wajib WFH Setiap Jumat Mulai 10 April 2026

Wamena, Olemah.com — Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan resmi menerapkan kebijakan baru terkait sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Gubernur Papua Pegunungan, John Tabo, memastikan bahwa mulai 10 April 2026, ASN akan bekerja dengan pola kombinasi, yakni empat hari di kantor dan satu hari bekerja dari rumah (Work From Home/WFH).

Kebijakan ini secara khusus menetapkan bahwa hari Jumat menjadi hari kerja dari rumah bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan.

Dalam keterangannya, Gubernur John Tabo menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penyesuaian sistem kerja modern yang lebih fleksibel, namun tetap berorientasi pada kinerja dan pelayanan publik.

“Mulai 10 April 2026, kita akan menerapkan sistem kerja empat hari di kantor dan satu hari bekerja dari rumah, yaitu setiap hari Jumat. Kebijakan ini berlaku sampai batas waktu yang belum ditentukan,” ujar John Tabo.

Efisiensi dan Adaptasi Sistem Kerja Baru

Penerapan sistem kerja ini dinilai sebagai upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan efisiensi kerja sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan pola kerja digital yang kini semakin berkembang di Indonesia.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu:

Mengurangi beban operasional kantor

Meningkatkan produktivitas ASN

Memberikan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi

Mendukung transformasi digital pemerintahan

Tetap Prioritaskan Pelayanan Publik

Meski ASN bekerja dari rumah setiap hari Jumat, Gubernur menegaskan bahwa pelayanan publik tetap harus berjalan optimal. Setiap instansi diwajibkan mengatur sistem pelayanan agar masyarakat tidak terdampak oleh kebijakan tersebut.

Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan juga akan melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan kebijakan ini guna memastikan efektivitasnya.

Berlaku Hingga Waktu yang Belum Ditentukan

Kebijakan ini tidak memiliki batas waktu pasti dan akan terus diberlakukan hingga ada keputusan lanjutan dari pemerintah daerah berdasarkan hasil evaluasi di lapangan.

Langkah ini menjadikan Papua Pegunungan sebagai salah satu daerah yang mulai menerapkan sistem kerja fleksibel bagi ASN di Indonesia.


Sumber : Kaki Abu

Editor : Redaksi Olemah

Website : www.olemah.com

Diterbitkan : 08 April 2026

Posting Komentar

0 Komentar