Wamena, Olemah.com – Sidang lanjutan kasus penembakan Staf Bawaslu Kabupaten Yahukimo, Alm. Tobias Silak, kembali digelar di Pengadilan Negeri Wamena, Kamis (17/7/2025). Agenda persidangan kali ini memasuki tahap pemeriksaan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang yang berlangsung sejak pukul 11.05 hingga 12.29 WIT itu dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Hirmawan Agung Wibowo, SH, MH, dengan anggota Saifullah Anwar, SH, dan Junadi Aziz, SH.
Di awal persidangan, tim Penasehat Hukum (PH) dari empat terdakwa – Muhamad Kurniawan Kudu, Fernando Alekxander Aufa, Jatmiko, dan Ferdi Moses Koromath – mengajukan permohonan penundaan karena salah satu PH berhalangan hadir. Namun, Majelis Hakim menolak dan memutuskan sidang tetap dilanjutkan karena tim hukum lainnya hadir lengkap.
LPSK Kawal Saksi Korban
JPU menghadirkan satu saksi korban, Atita Sub, yang didampingi lima anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ketua Majelis Hakim memerintahkan salah satu anggota LPSK mendampingi saksi selama pemeriksaan yang berlangsung intens.
Hakim melontarkan sekitar 70 pertanyaan seputar aktivitas saksi bersama korban pada 20 Agustus 2024 hingga peristiwa penembakan yang merenggut nyawa Tobias Silak. Saksi mengungkap bahwa korban meninggal akibat tembakan di bagian kepala belakang, tetapi tidak bisa memastikan keberadaan para terdakwa di TKP karena trauma.
Jaksa juga memperlihatkan sketsa lokasi kejadian, sementara terdakwa membantah beberapa keterangan saksi, termasuk soal jarak TKP dengan Mapolres Yahukimo.
Keluarga Korban Desak Hukuman Permanen
Usai sidang, pihak keluarga menyampaikan tuntutan keras kepada aparat penegak hukum. Mereka berharap para pelaku dihukum berat dan dipecat dari kesatuan.
"Kami dari keluarga mengharapkan pelaku itu hukuman permanen dan pecat dari kesatuan. Hari ini pengacara mereka 3 orang tidak hadir. Tolong hadirkan di sidang berikut, ada apa sampai ketiga-tiganya tidak hadir? Permainan apa lagi yang dimainkan sampai seperti ini? Harus profesional. Kalau negara ini negara hukum, harus berbanding lurus. Jangan selalu berat sebelah terus. Rakyat mau percaya bagaimana penegakan hukum di negeri ini," tegas perwakilan keluarga korban.
Barang Bukti dan Agenda Sidang Berikutnya
Persidangan juga menghadirkan beberapa barang bukti, termasuk baju korban, topi, dan senjata. Namun, handphone, noken, dan dompet korban belum diajukan karena jaksa mengaku tidak membawanya.
Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan semua saksi secara langsung, termasuk anggota yang kini berada di Gorontalo, bukan melalui sidang online.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin (21/7/2025) pukul 09.00 WIT dengan agenda pemeriksaan saksi korban berikutnya, Naro Aplo, yang masih di bawah umur. Hakim menegaskan sidang tersebut akan digelar tertutup demi melindungi saksi anak.
Sumber : Kaki Abu
Editor : Redaksi Olemah
Website : www.olemah.com
Diterbitkan : 18 Juli 2025
0 Komentar