Robert menegaskan, penetapan ini penting untuk meluruskan fakta sejarah sekaligus menghindari konflik berkepanjangan terkait batas wilayah.
“Kami minta Kemendagri segera memutuskan bahwa ketiga pulau itu masuk Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Tidak perlu lama-lama, karena batas wilayahnya jelas,” kata Robert di Jakarta, Selasa (1/10/2025).
Ia menjelaskan, berdasarkan dokumen sejarah, tiga pulau tersebut sejak masa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 telah termasuk dalam wilayah Netherland Nieuw-Guinea. Data lengkap, termasuk peta wilayah, menurutnya sudah tersedia untuk memperkuat keputusan pemerintah.
Anggota Komisi IV DPR RI itu menegaskan, kepastian dari Kemendagri sangat penting agar konflik klaim wilayah antara dua provinsi paling timur Indonesia tidak semakin memanas.
“Belakangan ini, konflik kepemilikan tiga pulau ini telah memicu ketegangan di tengah masyarakat. Jadi tidak usah bertele-tele, karena pada dasarnya baik masuk Papua Barat Daya atau Papua, tetap dalam bingkai NKRI,” tegas Robert.
Menurutnya, penetapan administrasi wilayah harus mengikuti fakta sejarah yang menunjukkan bahwa tiga pulau tersebut merupakan bagian dari Papua sejak era kolonial Belanda.
“Sejak awal, tiga pulau itu masuk Netherland Nieuw-Guinea, kemudian menjadi Irian Barat, berubah menjadi Irian Jaya, Papua Barat, dan kini Papua Barat Daya. Itu satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan,” pungkasnya.
Sumber : jpnn.com
Editor : Redaksi Olemah
Website : www.olemah.com
Diterbitkan : 03 Oktober 2025
0 Komentar