Dalam kesaksiannya di Pengadilan Militer Kupang, Senin (27/10/2025), Paulina menyebut uang tersebut berasal dari 22 prajurit yang masing-masing menyetor Rp10 juta dan disertai surat pernyataan maaf berisi daftar nama dan nomor registrasi mereka.
“Saya ditunjukkan surat itu. Ada nama seluruh pelaku dan tertulis tiap orang kasih Rp10 juta. Totalnya Rp220 juta,” ujar Paulina saat memberikan kesaksian, Rabu (22/10/2025).
Paulina menjadi saksi untuk terdakwa Ahmad Faisal, Komandan Kompi Yonif Teritorial Pembangunan (Yon TP) 834 di Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo. Ia menegaskan bahwa pihak keluarga tidak pernah menerima santunan dari para prajurit maupun dari satuan tempat anaknya bertugas.
Ia juga mengaku pernah didatangi seorang prajurit di Asrama TNI Kuanino yang meminta dirinya menandatangani dua dokumen pernyataan.
Pada dokumen pertama, tertulis nama tiga perwira yang akan membantu adik mendiang jika ingin mengikuti seleksi TNI. Sedangkan pada dokumen kedua, terdapat daftar nama 22 prajurit tersangka yang menyertakan permohonan maaf serta kesediaan memberikan uang masing-masing Rp10 juta.
“Saya tidak mau tanda tangan. Nyawa anak saya tidak semurah itu. Saya perjuangkan dia masuk tentara. Tidak bisa ditukar dengan uang,” tegasnya.
Paulina menjelaskan bahwa bantuan yang diterima keluarga hanya berupa rumah dan sepeda motor dari Pangdam IX/Udayana, serta bantuan untuk keperluan ibadah malam ke-40 dari Batalyon.
Ayah mendiang, Christian Namo, yang juga hadir di persidangan menambahkan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya uang dari para prajurit yang dikirim melalui Letnan Infantri Made Juni Arta Dana.
“Apa pun itu, bagi saya keadilan yang utama,” tuturnya singkat.
Sumber : TRIBUNFLORES.COM
Editor : Redaksi Olemah
Website : www.olemah.com
Diterbitkan : 31 Oktober 2025

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
0 Komentar