Berita Terbaru

6/recent/ticker-posts

Ketua PP PMKRI Kutuk Penelantaran yang Tewaskan Ibu Hamil di Jayapura: “Ini Pelanggaran HAM dan Kode Etik Medis!”**

JAYAPURA , Olemah.com– Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) menyampaikan kecaman keras atas dugaan penelantaran medis yang mengakibatkan kematian seorang ibu hamil berinisial IS, warga Kampung Hobong, bersama bayi dalam kandungannya pada Rabu, 19 November 2025. Peristiwa tragis ini dinilai sebagai bukti gagalnya sistem pelayanan kesehatan di Jayapura dan bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

Ketua Umum PP PMKRI 2024–2026, Susana Florika Marianti Kandaimu, menegaskan bahwa tragedi tersebut bukan sekadar malpraktik, melainkan penelantaran sistemik yang bertentangan dengan sumpah profesi tenaga kesehatan serta prinsip dasar kemanusiaan.

“Penolakan dan penelantaran pasien gawat darurat adalah pelanggaran berat terhadap sumpah profesi dan kode etik kedokteran,” tegas Susan.

🚨 Dirujuk dari RS ke RS, Ditolak Berkali-kali Hingga Meninggal di Perjalanan

IS dilarikan dari Kampung Kensio menuju RS Yowari menggunakan speedboat. Namun setelah dirujuk ke RS Abepura, keluarga justru mendapat penolakan dan dipindahkan lagi ke RS Dian Harapan P2 Waena tanpa penanganan memadai.

Dalam kondisi kritis, keluarga membawa IS ke RS Bhayangkara, namun mereka dihadapkan pada syarat biaya operasi sebesar Rp8 juta yang tidak mampu dipenuhi.

Sebagai upaya terakhir, IS dibawa ke RSUD Dok 2 Jayapura, namun ia menghembuskan napas terakhir di perjalanan, bersama bayi yang dikandungnya.

PMKRI menilai rangkaian penolakan tersebut merupakan bentuk diskriminasi ekonomi dan cerminan rusaknya sistem rujukan darurat.

📍 PMKRI Soroti Tiga Masalah Utama

Organisasi mahasiswa tersebut menilai tragedi ini lahir dari persoalan struktural:

Rumah sakit menjadi ruang diskriminasi ekonomi, bukan penyelamatan nyawa.

Sistem rujukan berubah menjadi labirin birokrasi yang mematikan.

Pelayanan kesehatan terkomodifikasi sehingga uang lebih menentukan daripada nyawa.

“Program kesehatan yang digembar-gemborkan negara tidak menjangkau rakyat Papua yang paling membutuhkan,” ujar Susan.

📢 PMKRI Layangkan Tuntutan Resmi ke Pemerintah, Kemenkes & IDI

PP PMKRI menuntut:

Gubernur Papua menginvestigasi direktur rumah sakit yang menolak pasien, menjatuhkan sanksi tegas, dan memberi pemulihan bagi keluarga korban.

Kementerian Kesehatan RI mengevaluasi total sistem rujukan dan memastikan JKN bekerja efektif untuk kasus gawat darurat.

Komnas HAM & Ombudsman RI melakukan investigasi independen atas dugaan pelanggaran HAM.

IDI & organisasi profesi kesehatan menindak anggota yang melanggar kode etik tanpa kompromi.

“Setiap Nyawa Berharga, Negara Wajib Hadir di Tanah Papua”

PP PMKRI menegaskan bahwa hak atas kesehatan merupakan hak asasi manusia fundamental, bukan fasilitas eksklusif bagi yang mampu membayar.

“Tidak boleh ada satu nyawa pun melayang hanya karena miskin atau tinggal jauh dari kota,” tegas Susan.

Jenazah IS dan bayi dalam kandungannya telah dimakamkan pada Rabu malam. Publik kini menuntut pertanggungjawaban pihak-pihak terkait dan reformasi menyeluruh atas pelayanan kesehatan di Papua.


Sumber : Redaksi Lelumuku

Editor : Redaksi Olemah

Website : www.olemah.com

Diterbitkan : 21 November 2025

Posting Komentar

0 Komentar