Berita Terbaru

6/recent/ticker-posts

KPPN Timika Pastikan Dana Desa 2026 Tak Dipotong, Ini Penjelasannya

 

Mimika, Olemah.com – Aparatur kampung di Kabupaten Mimika diminta tidak cemas menyikapi turunnya angka pagu Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang muncul dalam aplikasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK). Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Timika menegaskan bahwa penurunan tersebut bukan pemotongan anggaran oleh pemerintah pusat.

Kepala Seksi Bank KPPN Timika, Ahmad Syafrudin Yusuf, menjelaskan bahwa terjadi perubahan mekanisme pembagian Dana Desa pada 2026. Anggaran kini dibagi ke dalam dua porsi besar dengan peruntukan berbeda dibanding tahun sebelumnya.

“Kalau dilihat di aplikasi DJPK, memang alokasi Dana Desa 2026 yang dapat dianggarkan langsung oleh desa ke dalam APBDes turun sekitar 60 persen,” ujar Ahmad di Timika, Kamis (8/1/2026).

Dua Porsi Dana Desa 2026

Ahmad memaparkan, porsi pertama adalah Dana Desa yang langsung dikelola desa melalui APBDes. Sementara porsi kedua dialokasikan khusus untuk mendukung program nasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Skema ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan koperasi melalui sistem agregator. Namun hingga kini, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur rincian teknis per desa belum resmi terbit.

“Belum terbitnya regulasi teknis menyebabkan besaran pasti yang diterima setiap desa belum dapat dipastikan secara hukum,” jelas Ahmad.

Dana Masuk APBDes Rp300–500 Juta

Berdasarkan data sementara, dana yang dapat masuk dan dikelola langsung dalam APBDes 2026 berkisar Rp300 juta hingga Rp500 juta per desa. Adapun sekitar 60 persen dari total Dana Desa akan digunakan untuk operasional dan penguatan koperasi desa yang berada di bawah kendali pusat.

“Yang 60 persen itu dialokasikan untuk program koperasi desa,” tegas Ahmad, meluruskan persepsi yang berkembang di masyarakat.

KPPN Timika meminta aparat kampung bersabar menunggu petunjuk teknis terkait mekanisme penyaluran dan pengelolaan anggaran khusus koperasi tersebut. Pemerintah berharap penyederhanaan tata kelola ini dapat mempercepat kemandirian ekonomi desa melalui lembaga koperasi yang profesional dan berkelanjutan.

Sumber : TRIBUN-PAPUATENGAH.COM

Editor : Redaksi Olemah

Website : www.olemah.com

Diterbitkan : 10 Januari 2026

Posting Komentar

0 Komentar