Poster dengan klaim tersebut beredar di media sosial, termasuk Instagram dan Facebook. Namun, berdasarkan bahan pemeriksaan fakta yang tersedia, tidak ada pemungutan suara di forum PBB sebagaimana digambarkan dalam poster tersebut.
Isu Papua memang menjadi bagian dari pembahasan dalam Debat Umum Sidang Majelis Umum PBB ke-81 di New York, Amerika Serikat, pada 28 September 2026. Akan tetapi, debat umum merupakan forum bagi perwakilan negara untuk menyampaikan pernyataan dan pandangan, bukan pemungutan suara khusus untuk menyetujui penegakan hukum terhadap TPNPB-OPM.
Isu Papua Disampaikan dalam Debat Umum PBB
Perdana Menteri Kepulauan Solomon, Matthew Cooper Wale, menyerukan agar Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia mengunjungi Papua Barat. Ia mengatakan laporan dugaan pelanggaran HAM perlu diverifikasi secara independen.
Seruan tersebut disampaikan dalam pidatonya pada Sidang Majelis Umum PBB ke-81. Kepulauan Solomon juga menyatakan penghormatan terhadap kedaulatan dan integritas wilayah Indonesia, sembari menegaskan perhatian mereka terhadap situasi HAM di Papua.
Wakil Tetap Vanuatu untuk PBB, Odo Tevi, juga menyampaikan keprihatinan mengenai hak masyarakat adat, dampak lingkungan, dan perlindungan pembela HAM di Papua.
Dengan demikian, pernyataan yang disampaikan kedua negara merupakan bagian dari penyampaian pandangan diplomatik mengenai situasi Papua, bukan bukti bahwa puluhan negara telah memberikan suara untuk mendukung penegakan hukum terhadap TPNPB-OPM.
Indonesia Sampaikan Hak Jawab
Pemerintah Indonesia menggunakan hak jawab dalam Debat Umum Sidang Majelis Umum PBB ke-81 untuk menanggapi pernyataan Kepulauan Solomon dan Vanuatu.
Melalui pernyataan resminya pada 29 September 2026, Kementerian Luar Negeri RI menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran HAM yang kredibel ditangani melalui lembaga nasional dan mekanisme hukum, termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Indonesia juga menegaskan bahwa kunjungan Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia perlu disepakati antara negara tuan rumah dan Kantor Komisaris Tinggi PBB, sebagaimana mekanisme yang berlaku bagi negara anggota lainnya.
Kesimpulan Pemeriksaan Fakta
Klaim bahwa 54 negara anggota PBB mendukung penegakan hukum terhadap TPNPB-OPM, 25 negara abstain, dan enam negara menolak tidak terbukti berdasarkan informasi yang tersedia.
Tidak ditemukan dasar berupa pemungutan suara di Sidang Majelis Umum PBB ke-81 yang menghasilkan angka-angka tersebut. Forum yang berlangsung pada 28 September 2026 merupakan debat umum, tempat delegasi negara menyampaikan pernyataan mengenai berbagai isu internasional.
Karena itu, angka dukungan, abstain, dan penolakan dalam poster tersebut tidak dapat dianggap sebagai hasil resmi PBB. Informasi itu perlu dinyatakan keliru atau menyesatkan sampai ada dokumen resmi yang membuktikan klaim tersebut.
Sumber : Agus G
EditOr : Redaksi Olemah.com
Website : www.olemah.com
Diterbitkan : 09 Oktober 2026

0 Komentar