Berita Terbaru

6/recent/ticker-posts

Bentrokan Mahasiswa vs Polisi di Gerbang Kampus Uncen Dinilai sebagai Bukti Matinya Demokrasi Kampus

Jayapura, Olemah.News–Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua (KPHHP) mengecam keras insiden bentrok antara mahasiswa Universitas Cenderawasih (Uncen) dengan aparat kepolisian yang terjadi pada Kamis, 22 Mei 2025 di depan gerbang kampus Uncen, Abepura, Jayapura. Bentrokan ini dinilai sebagai bukti konkret dari matinya demokrasi dalam lingkungan perguruan tinggi.

Dalam siaran pers bernomor 002/SP-KPHHP/V/2025, Koalisi menyatakan bahwa insiden tersebut mencerminkan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia yang seharusnya dijunjung tinggi dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Aksi demonstrasi yang digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Uncen dengan tuntutan penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan penghentian kapitalisasi pendidikan, seharusnya diterima secara terbuka dan demokratis oleh pihak rektorat. Aksi ini merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Koalisi mempertanyakan kehadiran aparat kepolisian, khususnya dari Polsek Heram dan Polresta Jayapura, dalam area kampus saat aksi berlangsung. Mereka menilai bahwa kehadiran polisi di area demonstrasi internal kampus tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 secara tegas menyatakan bahwa surat pemberitahuan tidak berlaku untuk kegiatan ilmiah dan keagamaan di dalam kampus (Pasal 10 ayat 4).

Lebih lanjut, KPHHP menyinggung Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, yang mewajibkan anggota kepolisian untuk menghormati martabat manusia dan menghindari penggunaan kekerasan kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur secara ketat.

“Dalam video dan foto yang beredar, terlihat adanya korban luka dari pihak mahasiswa maupun kepolisian, serta kerusakan kendaraan dari kedua pihak. Ini menunjukkan adanya dugaan tindak pidana baik penganiayaan maupun perusakan yang seharusnya diproses secara adil terhadap semua pihak yang terlibat, tanpa diskriminasi,” tegas pernyataan Koalisi.

Selain itu, Koalisi juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh aparat kepolisian, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri. Tindakan aparat yang dinilai menyalahgunakan wewenang dapat menyeret mereka ke proses etik internal.

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menegaskan empat tuntutan utama:

1.Rektor Uncen segera membuka ruang dialog dengan mahasiswa dan BEM untuk membahas kebijakan UKT secara demokratis sesuai UU Pendidikan Tinggi.

2.Kapolda Papua dan Kapolresta Jayapura agar mendidik anggota kepolisian untuk menghormati kebebasan berekspresi dalam lingkungan kampus.

3.Kepolisian dilarang melakukan penegakan hukum secara diskriminatif terkait kasus bentrokan antara mahasiswa dan aparat.

4.Rektor Uncen wajib bertanggung jawab atas terjadinya insiden kekerasan di lingkungan kampus.

Koalisi menutup pernyataannya dengan harapan agar siaran pers ini dijadikan bahan refleksi bersama untuk menjaga iklim demokrasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia di lingkungan akademik.


(Sumber Berita: Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua  KPHHP)


Posting Komentar

0 Komentar