Salah satu poin utama dalam usulan tersebut adalah perpanjangan usia pensiun bagi ASN, baik yang menjabat dalam jabatan manajerial maupun nonmanajerial, dengan rincian sebagai berikut:
1. Jabatan Manajerial:
Pejabat tinggi utama: dari 60 tahun menjadi 65 tahun
Pejabat pimpinan tinggi madya: dari 60 tahun menjadi 63 tahun
Pejabat pimpinan tinggi pratama: dari 60 tahun menjadi 62 tahun
Pejabat administrator dan pengawas: dari 58 tahun menjadi 60 tahun
2. Jabatan Nonmanajerial:
Pejabat pelaksana: dari 58 tahun menjadi 59 tahun
Pejabat fungsional:
Ahli utama: pensiun di usia 70 tahun
Ahli madya: 65 tahun
Ahli muda: 62 tahun
Ahli pertama: 60 tahun
Selain itu, Korpri juga mengusulkan agar seluruh ASN diberikan jabatan fungsional sejak awal pengangkatan. Bagi ASN yang sudah menjabat, mereka diberikan kesempatan mengikuti uji kompetensi untuk masuk dalam jabatan fungsional. Usulan ini bertujuan meningkatkan produktivitas dan fokus kerja ASN sesuai dengan bidang keahliannya masing-masing.
Dalam surat tersebut, Korpri menyoroti sistem formasi jabatan fungsional yang dianggap masih menjadi hambatan karier ASN. Korpri mengusulkan agar skema pemberian formasi diubah dari model piramida menjadi model tabung atau paralon, dengan jumlah formasi yang merata dari jenjang awal hingga tertinggi.
“Kami dari seluruh ASN sangat berharap Bapak Presiden berkenan untuk memasukkan usulan ini dalam pembahasan RUU ASN yang saat ini sedang disiapkan sebagai inisiatif DPR,” tulis Ketua Umum Korpri, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH, dan Wakil Ketua Umum, Dr. Ir. Bima Haria Wibisana, M.SIS, dalam penutup surat tersebut.
Surat ini juga ditembuskan kepada Menteri PAN-RB dan Menteri Dalam Negeri selaku penasihat harian Korpri, serta Ketua Komisi II dan Ketua Baleg DPR RI.
(Penulis: Wawan)
0 Komentar