Dalam peristiwa tersebut, Tobias Silak tewas akibat luka tembak di kepala, sementara Naro Dapla mengalami luka berat. Penembakan dilakukan oleh aparat gabungan Brimob Satgas Damai Cartenz.
Sidang Sudah 17 Kali Digelar
Kasus ini kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Wamena, dengan empat terdakwa:
Bripka Muh. Kurniawan Kudu
Fernando Alexander Aufa
Ferdi Moses Koromat
Jatmiko
Sidang sudah digelar sebanyak 17 kali, dengan menghadirkan 18 saksi, 5 saksi ahli, 21 barang bukti, serta sejumlah dokumen resmi. Agenda berikutnya pada 2 Oktober 2025 adalah pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa.
Berdasarkan fakta persidangan, Bripka Muh. Kurniawan Kudu terbukti menembakkan delapan peluru dari senjata AK-102 yang mengenai Tobias Silak dan Naro Dapla. Sementara itu, tiga terdakwa lainnya dinilai turut serta menyebarkan informasi palsu mengenai adanya "kontak tembak" yang kemudian memicu aksi penembakan.
Tuntutan Keras dari Kuasa Hukum dan 12 Suku Yahukimo
Melalui pernyataan sikap yang dibacakan di Wamena pada 29 September 2025, tim kuasa hukum korban dan 12 suku Yahukimo menyampaikan sembilan poin penting:
Menuntut JPU memberikan pidana maksimal sesuai Pasal 338 KUHP dan Pasal 80 Ayat (2) UU Perlindungan Anak kepada Bripka Muh. Kurniawan Kudu.
Menuntut hukuman berat untuk Fernando Aufa, Jatmiko, dan Ferdi Koromat berdasarkan Pasal 338 KUHP Jo. 55 KUHP serta UU Perlindungan Anak.
Mendesak majelis hakim menegaskan perlindungan hukum bagi korban anak.
Meminta Komnas HAM dan Kejaksaan Agung membuka penyelidikan lanjutan, termasuk keterlibatan perwira Brimob Iptu Irman Taliki dan mantan Kapolres Yahukimo, AKBP Heru Hidayanto.
Menuntut negara memberikan restitusi, rehabilitasi, dan kompensasi bagi keluarga korban.
Menuntut penarikan militer dari seluruh Tanah Papua.
Menolak praktik "bayar kepala" dan mendesak DPRK Yahukimo membuat Perda penyelesaian pembunuhan aparat terhadap warga sipil melalui jalur hukum.
Mendesak agar empat terdakwa segera dipecat dari Polri.
Mendesak agar pelaku pembunuhan Viktor Deyal ditangkap, Kapolres Yahukimo dicopot, serta kasusnya diproses hukum.
Tragedi Kemanusiaan di Tanah Papua
Front Justice For Tobias Silak menegaskan, peristiwa ini bukan sekadar kasus pidana biasa, melainkan tragedi kemanusiaan yang mencerminkan situasi HAM di Papua yang kian memburuk.
“Negara harus hadir menegakkan keadilan, menghukum pelaku seberat-beratnya, termasuk atasan para pelaku, serta memastikan tidak ada lagi impunitas atas pelanggaran HAM di Tanah Papua,” tegas MJ. Ibage, Koordinator Front Justice For Tobias Silak, dalam pernyataannya.
Sidang lanjutan dengan agenda tuntutan JPU dijadwalkan pada 2 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Wamena.
Sumber : Ibage
Editor : Redaksi Olemah
Website : www.olemah.com
Diterbitkan : 29 September 2025
0 Komentar