Berita Terbaru

6/recent/ticker-posts

PAHAM Desak Jaksa Tuntut Hukuman Maksimal dalam Kasus Penembakan Thobias Silak dan Anak Naro Dapla

Wamena, Olemah.com – Perkumpulan Pengacara Hak Asasi Manusia (PAHAM) untuk Papua mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menuntut pidana maksimal terhadap para terdakwa kasus penembakan yang menewaskan staf Bawaslu Yahukimo, almarhum Thobias Silak, serta melukai seorang anak berusia 17 tahun bernama Naro Dapla. Tragedi itu terjadi pada 20 Agustus 2024 sekitar pukul 21.25 WIT di depan Pos Brimob Sekla, Yahukimo.

Dalam siaran pers yang diterima redaksi, Sabtu (27/9/2025), PAHAM menegaskan bahwa fakta persidangan menunjukkan keterlibatan sejumlah anggota Brimob dalam peristiwa berdarah tersebut.

“Jaksa wajib menuntut pidana maksimal kepada terdakwa utama Bripka Muh. Kurniawan Kudu yang terbukti melepaskan delapan kali tembakan dengan senjata AK-102 hingga menyebabkan korban Thobias meninggal dengan luka tembak di kepala, sementara korban anak mengalami luka berat,” tegas Ketua PAHAM Papua, Gustaf Rudolf Kawer, S.H., M.Si.

Selain Kurniawan, tiga terdakwa lainnya yakni Fernando Alexander Aufa, Ferdi Moses Koromat, dan Jatmiko, disebut turut menyebarkan informasi palsu tentang adanya “kontak tembak” yang kemudian memicu aksi penembakan.

Fakta Persidangan

PAHAM merinci, sejumlah keterangan saksi korban, saksi anggota Brimob, ahli forensik, ahli balistik, serta barang bukti senjata dan selongsong peluru, memperkuat bukti keterlibatan para terdakwa. Fakta persidangan juga menegaskan bahwa korban adalah warga sipil dan anak di bawah umur, bukan anggota kelompok bersenjata sebagaimana sempat diklaim.

Secara hukum, PAHAM menilai para terdakwa terbukti memenuhi unsur tindak pidana:

Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja dan turut serta.

Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait kekerasan terhadap anak hingga luka berat.

Pasal 359 KUHP dan 360 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian dan luka berat.

Desakan PAHAM

Atas dasar itu, PAHAM Papua mendesak beberapa poin penting:

JPU menuntut pidana maksimal terhadap Bripka Muh. Kurniawan Kudu.

JPU menuntut pidana berat terhadap tiga terdakwa lainnya sesuai peran masing-masing.

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman setimpal serta menjamin perlindungan hukum bagi korban anak.

Komnas HAM dan Kejaksaan Agung membuka penyelidikan lanjutan untuk mengungkap keterlibatan atasan terdakwa, termasuk mantan Kapolres Yahukimo AKBP Heru Hidayanto dan Danki Brimob Iptu Irman Taliki, berdasarkan prinsip command responsibility.

Negara memberikan restitusi dan kompensasi kepada keluarga korban sesuai amanat UU Perlindungan Saksi dan Korban.

Negara Harus Hadir

PAHAM menegaskan, kasus ini tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Negara wajib menegakkan keadilan hingga ke level atasan yang diduga mengetahui, membiarkan, atau bahkan terlibat dalam peristiwa tersebut.

“Peristiwa ini adalah tragedi kemanusiaan. Jika tuntutan ringan dijatuhkan, itu hanya akan mencederai rasa keadilan dan memperdalam ketidakpercayaan masyarakat Papua terhadap penegakan hukum,” tegas Gustaf Kawer didampingi Mersi Fera Waromi, S.H., dan Henius Asso, S.H.

PAHAM berharap persidangan ini menjadi momentum bagi negara untuk menunjukkan komitmen serius dalam menuntaskan pelanggaran HAM dan mengakhiri impunitas di Tanah Papua.


Sumber : M.IBAGE

Editor : Redaksi Olemah

Website      : www.olemah.com

Diterbitkan : 27 September 2025

Posting Komentar

0 Komentar