Menurut keluarga, masa tahanan Son Balingga dimulai sejak 6 Agustus 2025 dan berakhir pada 5 Oktober 2025. Selama kurun waktu itu, penyidik telah memperpanjang masa tahanan hingga empat kali, namun tidak juga menemukan bukti yang mengaitkan dirinya dengan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) atau tuduhan ancaman pembunuhan terhadap seorang anggota Koramil.
"Son Balingga harus segera dibebaskan demi hukum, HAM, dan keadilan. Tidak ada bukti yang menguatkan tuduhan terhadapnya," tegas keluarga bersama pengurus Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Yahukimo, Sabtu (4/10/2025).
Kronologi Kasus
Son Balingga ditangkap pada 5 Agustus 2025 di kompleks belakang Koramil Yahukimo. Saat itu, ia bersama seorang rekannya, LK, sedang mengisi bensin motor. Namun, di lokasi yang sama terjadi insiden penodongan senjata oleh orang tak dikenal yang diduga anggota TPNPB terhadap seorang penjual bensin.
Belakangan diketahui, penjual bensin tersebut adalah anggota TNI. Setelah sempat melawan pelaku bersenjata, ia kemudian menuduh Son Balingga dan rekannya terlibat dalam aksi tersebut. LK berhasil melarikan diri, sementara Son Balingga langsung diamankan dan dibawa ke Koramil.
Sejak itu, Son Balingga ditahan dengan status tahanan sementara. Masa tahanannya terus diperpanjang, dari 20 hari pertama hingga mencapai total 120 hari. Namun, menurut keluarga dan saksi, tidak ada satupun barang bukti yang bisa mengaitkan dirinya dengan kelompok bersenjata.
Kebingungan Antar Aparat
Keluarga mengaku telah berulang kali berkoordinasi dengan Polres Yahukimo dan Koramil untuk memperjuangkan pembebasan Son Balingga. Namun, kedua institusi tersebut saling melempar tanggung jawab.
Polres Yahukimo menyebut kasus ini berawal dari laporan Koramil, sehingga menyarankan keluarga menghubungi pihak militer. Sebaliknya, Koramil menegaskan kasus tersebut sudah diserahkan ke kepolisian. Bahkan dalam satu pertemuan, seorang anggota Koramil sempat mengira Son Balingga sudah dibebaskan.
Kondisi ini membuat keluarga merasa dipermainkan. “Kami sudah tiga kali ke Koramil dan berulang kali ke Polres, tetapi tidak ada kepastian hukum. Padahal Son hanyalah pemuda sipil biasa yang tidak ada hubungannya dengan TPNPB,” kata salah satu anggota keluarga.
Desakan Pembebasan
1. KNPB Yahukimo bersama keluarga korban menyampaikan enam poin tuntutan, antara lain:
2. Mendesak Polres Yahukimo segera membebaskan Son Balingga karena sudah menjalani masa tahanan 120 hari tanpa bukti.
3. Meminta Koramil Yahukimo mencabut laporan pengaduan karena Son juga merupakan korban dalam peristiwa ancaman pembunuhan.
4. Meminta rehabilitasi nama baik Son Balingga.
5. Meminta DPRD, pemerintah daerah, gereja, dan tokoh adat Yahukimo turun tangan.
6. Mendesak aparat keamanan menghentikan praktik penangkapan sewenang-wenang terhadap warga sipil.
7. Meminta Komnas HAM Papua dan lembaga kemanusiaan melakukan advokasi hukum.
Kasus Son Balingga menyoroti persoalan serius penegakan hukum di Yahukimo, terutama terkait hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah. Dengan berakhirnya masa tahanan pada 5 Oktober 2025, keluarga dan KNPB mendesak Kapolres Yahukimo segera membebaskan Son Balingga tanpa syarat.
"Son hanyalah pemuda biasa yang ingin mengisi bensin. Dia korban salah tangkap dan harus segera bebas," tutup pernyataan resmi KNPB Yahukimo.
Sumber : Yelli Enggalim
Editor : Redaksi Olemah
Website : www.olemah.com
Diterbitkan : 05 Oktober 2025
0 Komentar