Berita Terbaru

6/recent/ticker-posts

HPMY Kecam Pembakaran Burung Cenderawasih dan Kasuari: “Ini Bukan Sekadar Hewan, Ini Martabat Orang Papua yang Dibakar”

Bali, Olemah.com — Badan Pengurus Harian (BPH) Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Yahukimo (HPMY) se-Jawa, Bali, dan Sumatera menyatakan keprihatinan dan kecaman keras atas peristiwa pembakaran burung Cenderawasih dan Kasuari yang dilakukan oleh oknum di lingkungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Papua.

Insiden yang belakangan viral di media sosial itu dinilai sebagai pelanggaran hukum serius dan penghinaan terhadap identitas budaya orang asli Papua, karena kedua jenis burung tersebut merupakan simbol keindahan dan spiritualitas Tanah Papua.

Ketua Umum HPMY Se-Jawa, Bali, dan Sumatera, Yanais Yalak, menyatakan duka dan kemarahan mendalam atas tindakan tidak manusiawi tersebut.

“Kami mahasiswa Yahukimo se-Jawa, Bali, dan Sumatera menyatakan duka dan marah atas tindakan biadab terhadap burung Cenderawasih dan Kasuari. Ini bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi persoalan harkat dan martabat orang Papua. Burung-burung itu bukan sekadar hewan — mereka adalah lambang kehidupan, keindahan, dan roh di atas Tanah Papua,” ujar Yalak dalam pernyataan resminya, Kamis (23/10/2025).

Desakan Penyelidikan dan Tindakan Hukum Tegas

HPMY mendesak BKSDA Papua, aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah dan pusat untuk melakukan penyelidikan tuntas dan mengadili para pelaku tanpa pandang bulu.

Menurut HPMY, tindakan tersebut tidak bisa ditoleransi karena melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang melarang keras pembunuhan atau perdagangan satwa dilindungi.

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, yang memasukkan burung Cenderawasih dan Kasuari dalam daftar satwa dilindungi.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan bahwa setiap perbuatan yang merusak keanekaragaman hayati merupakan tindak pidana lingkungan.

Tuding Oknum BKSDA dan Aparat TNI/Polri Terlibat

Dalam pernyataannya, HPMY juga menyoroti kemungkinan keterlibatan oknum aparat negara dalam kasus ini.

“Kami mengecam keras tindakan pembakaran burung Cenderawasih dan Kasuari yang dilakukan oleh oknum, baik dari pihak BKSDA Provinsi Papua maupun aparat TNI/Polri yang terlibat dalam kejadian ini. Kami mendesak agar mereka segera dicopot dari jabatan dan diproses secara hukum tanpa pandang bulu,” tegas Yanais Yalak.

Menurutnya, peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran hukum dan kejahatan lingkungan, tetapi juga penghinaan terhadap simbol kehidupan dan martabat orang asli Papua.

Seruan Moral kepada Presiden dan Pemimpin Papua

HPMY menyerukan agar Presiden Republik Indonesia dan para pemimpin di Tanah Papua tidak diam terhadap tragedi ini.

“Manusia Papua sudah dibunuh, dianiaya, dan diperkosa. Jangan lagi tumbuh-tumbuhan, hewan, dan seluruh kehidupan di Tanah Papua ikut dibinasakan. Ini bukan sekadar tragedi ekologi — ini adalah tragedi kemanusiaan dan penghancuran identitas bangsa Papua,” tegasnya.

HPMY juga mengajak semua lembaga daerah seperti Majelis Rakyat Papua (MRP), DPRP, DPR RI, DPRD Kabupaten/Kota, para bupati, dan gubernur se-Tanah Papua untuk bersuara dan bertindak.

“Ini bukan hal kecil — ini menyangkut harga diri dan jati diri bangsa Papua. Jika simbol alam kita dibakar, maka martabat kita pun ikut terbakar,” pungkas Yalak.

Ajakan untuk Bangkit dan Menjaga Alam Papua

HPMY menutup pernyataannya dengan seruan agar seluruh masyarakat Papua bersatu menjaga satwa endemik dan alam Tanah Papua.

Api yang membakar Cenderawasih dan Kasuari, kata Yalak, harus menjadi api kesadaran untuk melindungi kehidupan dan kebenaran di Tanah Papua.

“Mari buka mata, angkat suara, dan berdiri untuk alam dan kehidupan Papua. Ini bukan sekadar hewan yang terbakar — ini martabat kita yang sedang dibakar,” ujarnya.


Sumber : YANAIS YALAK

Editor : Redaksi Olemah

Website : www.olemah.com

Diterbitkan : 23 Oktober 2025

Posting Komentar

0 Komentar