Berita Terbaru

6/recent/ticker-posts

PPPK Paruh Waktu Resmi Dilantik Polemik Seragam Korpri Jadi Sorotan

Balikpapan, Olemah.com – Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu telah resmi dilaksanakan pada Senin (29/9/2025). Berdasarkan data yang diterima, sebanyak 1.039 PPPK paruh waktu telah dilantik, masing-masing tersebar di Kota Balikpapan sebanyak 713 orang dan di Kabupaten Paser sebanyak 326 orang.

Namun, di tengah kebahagiaan para pegawai yang baru saja dilantik, mencuat isu tidak sedap. Mereka dikabarkan tidak diperbolehkan mengenakan seragam Korpri maupun pakaian dinas sebagaimana ASN lainnya.

Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih menyampaikan keresahan anggotanya.

“Kawan-kawan gelisah, mereka khawatir nantinya tidak bisa mengenakan seragam Korpri dan pakaian dinas lainnya selayaknya ASN. Jika demikian, jelas ada perbedaan mencolok, padahal label ASN berlaku untuk PNS, PPPK, maupun PPPK paruh waktu,” ujar Nur Baitih, Selasa (30/9).

AP3KI pun mendesak agar Ketua Umum Korpri Pusat, Prof. Zudan Arif Fakrullah, memberikan penjelasan resmi.

Menanggapi isu tersebut, Prof. Zudan yang juga menjabat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi PPPK paruh waktu mengenakan seragam Korpri.

“Semua ASN, baik PNS, PPPK, maupun PPPK paruh waktu, wajib menggunakan pakaian Korpri sesuai jadwal yang ditetapkan. Tidak ada perbedaan warna maupun model,” tegas Prof. Zudan.

Ia menambahkan, meskipun berstatus paruh waktu, setiap PPPK tetap mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang diterbitkan BKN. Dengan demikian, mereka berhak atas hak-hak ASN, meski mekanisme pengaturannya berbeda dengan PNS penuh waktu.

Zudan juga mengingatkan bahwa ketika formasi PPPK tersedia di daerah, pemerintah daerah diharapkan mengutamakan pegawai paruh waktu untuk diusulkan menjadi pegawai penuh waktu.

Sebelumnya, Pemkot Balikpapan telah melantik 713 PPPK paruh waktu pada Senin (29/9). Dari jumlah tersebut, 11 orang merupakan tenaga kesehatan, 46 orang guru, dan 656 tenaga teknis. Sementara itu, Kabupaten Paser melantik 770 PPPK, terdiri atas 444 pegawai formasi tahap dua serta 326 pegawai dengan sistem kerja paruh waktu.

Pelantikan ini menjadi tonggak penting bagi peningkatan pelayanan publik di daerah, meski polemik mengenai status dan kesejahteraan PPPK paruh waktu masih terus bergulir.


Sumber : jpnn.com

Editor : Redaksi Olemah

Website      : www.olemah.com

Diterbitkan : 01 Oktober 2025

Posting Komentar

0 Komentar