Dalam aksinya, massa meminta DPMK untuk sementara tidak melayani proses dana desa berdasarkan SK 298, karena menurut mereka putusan Mahkamah Agung (MA) telah memenangkan SK 147.
Tuntutan Aksi: Hormati Putusan MK dan MA
Koordinator aksi, Anek Kambue, menegaskan bahwa pemerintah daerah seharusnya mengakui dasar hukum yang telah ditetapkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung.
“Untuk sementara ini jangan layani dana desa SK 298 karena putusan MA kami sudah menang. Kenapa pemerintah daerah tidak mengakui hal ini?” tegas Anek.
Ia juga mengingatkan bahwa pada aksi sebelumnya di Kantor Bupati Yahukimo, pihaknya telah mengangkat tangan mengakui SK 298 sama seperti SK 147. Namun karena SK 147 memenangkan sengketa di MK dan MA, maka Pemda dinilai wajib mengikuti putusan tersebut.
Ancaman Pemalangan Kantor DPMK
Anek menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemalangan Kantor DPMK jika tuntutan mereka tidak ditanggapi.
“Maka itu kami palang kantor dulu sampai perundingan selesai dan pelayanan bisa kembali normal. Negara ini negara hukum, dan hukum tertinggi adalah putusan MA. Kami sudah menang,” ujarnya.
Ia juga merujuk pada pasal 66 ayat (2) terkait Putusan PK (Peninjauan Kembali), yang menurut mereka memperkuat kedudukan hukum SK 147.
Pemanggilan Bupati, Sekda, dan Kepala DPMK oleh Polda Papua
Anek menyinggung bahwa sebelumnya sejumlah pejabat, termasuk Bupati, Sekda, dan Kepala DPMK Kabupaten Yahukimo telah dimintai keterangan oleh Polda Papua terkait polemik SK desa tersebut.
Namun, menurut massa, jawaban para pejabat dinilai tidak sesuai dengan masa TMT (Terhitung Mulai Tanggal) SK yang dianggap sudah lewat sehingga dianggap tidak memenuhi syarat administrasi hukum.
Kepala DPMK: Kewenangan Bukan di Dinas, Tetapi di Bupati
Menanggapi aksi tersebut, Kepala DPMK Yahukimo Lasarus Bahapol memberikan sikap resmi di hadapan massa. Ia menegaskan bahwa keputusan melayani atau tidak melayani SK 147 maupun SK 298 bukan kewenangan DPMK, melainkan kewenangan penuh Bupati.
“Saya tidak punya kewenangan penuh untuk mengambil keputusan ini. Yang punya hak adalah Bupati. Ketika Bupati perintahkan, baru kami bisa melayani,” jelas Lasarus.
Ia juga menegaskan bahwa untuk sementara DPMK tidak akan melayani administrasi SK 298, karena masih menunggu hasil negosiasi dan keputusan akhir dari Bupati dan Sekda.
Aksi Berakhir Damai
Usai menyampaikan pernyataan dan menyerahkan tuntutan, massa aksi membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing. Mereka menegaskan akan terus memantau keputusan Pemda dalam beberapa hari ke depan.
Sumber : Natan Sama
Editor : Redaksi Olemah
Website : www.olemah.com
Diterbitkan : 17 November 2025


0 Komentar